Negara Dirugikan Rp 10,5 Miliar, Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo

oleh -775 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan lima tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina tahun anggaran 2021.

Kelima tersangka tersebut ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Hutama Wisnu masing-masing:
1. NOMOR: B-3008/N.3/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023 an. AGUS SUBARNAS, S.P., M.Si. selaku ASN pada BPDAS Benaian Noelmina;
2. NOMOR: B-3009/N.3/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023 an. SUNARTO, S.E. selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) Bandar Lampung;
3. NOMOR: B-3010/N.3/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023 an. YUDI HERMAWAN, A.Md. selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) Bandar Lampung;
4. NOMOR: B-3011/N.3/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023 an. HAMDANI selaku Direktur Utama PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) Bandar Lampung;
5. NOMOR: B-3012/N.3/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023 an. PUTU SUTA SUYASA, S.T. selaku Konsultan Pengawas.

“Hari ini, kami tahan lima tersangka dugaan korupsi kasus Persemaian Modern tahap II di Labuan Bajo,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTTRidwan Angsar kepada wartawan di Kantor Kejati NTT pada Senin, 18 September 2023 malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati NTT, menurut dia, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar lebih dari total anggaran sekitar Rp 49,6 miliar lebih.

“Sebelum ditahan kelimanya menjalani pemeriksaan di Kejati NTT,”ungkapnya.

Selain menahan ke-5 tersangka, dia mengaku pihaknya juga berhasil menyita uang sebesar Rp 435,7 juta. Uang ini disita dari tangan tersangka direktur PT Mitra Trisakti sebesar Rp 17,8 juta, direktur PT Buana Rekasaya Rp17,8 juta, Direktur PT Mitra Gunung Artha sebesar Rp200 juta, serta Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta sebesar Rp 200 juta.

Lima orang tersangka yakni PPK, kontraktor, konsultan pengawas dan dua ini pemilik bendera perusahaan. Pekerjaan ini dilakukan sejak tahun 2021, dan pada Maret 2023, dilakukan penyelidikan ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan ada juga yang tidak dikerjakan.

“Kami akan terus dalami, kemungkinan masih ada tersangka baru. Pasal 2 dan 3 UU Korupsi maksimal hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kerugian yang ditemukan dari pekerjaan itu yakni kekurangan pekerjaan mekanikal senilai Rp1 miliar lebih, denda keterlambatan Rp1,9 miliar, pajak galian C Rp834 juta lebih serta kekurangan pekerjaan fisik Rp 6,8 miliar lebih.

Kemudian terhadap para tersangka disangka telah melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap 5 (lima) tersangka tersebut untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kupang terhitung sejak 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023.

Kasi Penkum Kejati NTT, Agung Raka mengatakan penyidik Kejati NTT akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan mengembalikan kerugian tersebut kepada negara.

“Kami akan terus mengupdate perkembangan penyidikan seiring dengan perkembangan kasus yang sedang berlangsung,”ungkapnya. (HT)