Negara Dirugikan Rp 8,5 Miliar Lebih, Kejati NTT Sita Aset Tanah Milik Bahasili Papan di Labuan Bajo

oleh -476 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil sita aset tanah milik tersangka Bahasili Papan dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov NTT di Labuan Bajo-Kabupaten Manggarai Barat. Dalam kasus tersebut negara dirugikan sebesar Rp 8,5 miliar lebih (Rp 8.522.752.021,08).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, SH, MH mengatakan, penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah dengan luas 19.998 m2 atas nama Bahasili Papan di Labuan Bajo pada Senin, 16 Oktober 2023.

Dikatakan, penyidik menyita tanah tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRINT-354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRINT-372/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 dan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Nomor: 89/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kpg tanggal 25 September 2023 dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dijelaskan, penyitaan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Tidak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Salesius Guntus, S.H. dengan menancapkan papan sita di 4 (empat) titik dan disaksikan oleh Bangkit Y. P. Simamora, S.H. selaku Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama Camat Komodo, Yohanes Rinaldo Gampur, S.T.; Lurah Labuan Bajo, Fulisianus Gampur, A.Md.; dan saudara Gabriel Ganti selaku penjaga tanah yang disita tersebut.

Diuraikan sebelumnya penyidik telah menyita tanah dan bangunan pada tanggal 9 September 2023 lalu yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor: 77/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kupang tanggal 28 Agustus 2023 terhadap obyek perkara seluas 31.670 m2 berupa tanah dan bangunan di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo.

Untuk diketahui tersangka Bahasili Papan diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 8.522.752.021,08 dengan acaman sangkaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (HT)