Negara Rugi Rp 8,5 Miliar Lebih, Kejati NTT Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Aset Pemerintah

oleh -358 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dan menahan dua orang sebagi tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemanfaatan Aset Tanah Pemerintah Provinsi NTT di Kabupaten Manggarai Barat pada Senin, 31 Juli 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharman, S.H., M.H. dalam rilisnya yang diterima media ini mengatakan menetapkan dua (2)
orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dikatakan, untuk diketahui perkara tersebut telah diselidiki oleh tim penyelidik Pidsus Kejati NTT berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor:
Print-22/N.3/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.

Kemudian tim penyelidik telah menemukan cukup bukti dalam perkara tersebut untuk dinaikan statusnya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022.

Dia menguraikan kasus dalam posisi ringkas terhadap perkara tersebut adalah sebagai berikut:
▪ Bahwa pada tahun 2012 Kementerian Pariwisata, Seni, dan Budaya menghibahkan 2 (dua) bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya Provinsi NTT kepada Gubernur NTT;
▪ Lalu pada tanggal 23 Mei 2014 Pemprov NTT mengadakan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) Nomor: HK.530 Tahun 2014-Nomor: 04/SIM/Dirut/V/14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di atas Tanah Milik Pemprov NTT tersebut; dan
▪ Kemudian pada tahun 2021 terdapat temuan tim Auditor BPK yang menilai bahwa kontribusi kerja sama itu sangat rendah sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut namun tidak ada tanggapan dari pihak PT. SIM;
▪ Bahwa berdasarkan perhitungan ahli appraisal Pemerintah Propinsi NTT pada Laporan Hasil Penilaian Nomor: BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp.1.547.958.670,18/tahun sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka ditaksir senilai
Rp.8.522.752.021,08 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023.

Dijelaskan berdasarkan dari perkara tersebut tim penyidik menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu:
1. Thelma D. S. Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang);
2. Heri Pranyoto selaku Direktur PT. Sarana Investama Manggabar; dan yang diduga melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut kata dia untuk terhadap ke-2 (dua) tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lapas Wanita sejak hari ini sampai dengan 20 (dua puluh) hari ke depan. (Humas Kejati NTT/HT)