Ngaku Paham Kebutuhan Masyarakat Kota Kupang, Gusti Beribe Daftar sebagai Balon Wakil Wali Kota di PDIP

oleh -202 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Gulielmus Agustinus Demon Beribe alias Gusti Beribe resmi mendaftar sebagai bakal calon (balon) Wakil Wali Kota Kupang periode 2024-2029 di Sekretariat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Kupang pada Senin, 29 April 2024 sore.

Gusti Beribe diantar oleh tim pemenangan dan kerabatnya serta diterima desk Pilkada PDI-P Kota Kupang, Viki Dimu Heo.

“Berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan akan kami teruskan ke DPP untuk diproses lebih lanjut,” kata Viki saat menerima pendaftaran Gusti Beribe.

Gusti Beribe mengungkapkan alasannya maju sebagai balon Wakil walikota Kupang karena kurang lebih 30 tahun dirinya mengabdi di Kota Kupang dan dibesarkan di Kota Kupang.

“Ini pilihan karena saya dibesarkan di Kota Kupang. Apalagi saya berproses di dunia politik di Kota Kupang,” kata putra Lamaholot ini.

Gusti mengaku paham betul dengan kebutuhan masyarakat di Kota Kupang, karena pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kupang dan DPRD Provinsi NTT selama dua periode.

“Kita tetap beri perhatian di Kota Kupang. Dan saya temukan ada beberapa hal kebutuhan masyarakat yang perlu dijawab,” ujarnya.

Apalagi sebagai kader PDIP, dia merasa terpanggil karena selama ini PDIP belum bisa merebut posisi Wali Kota ataupun Wakil Wali Kota di Kota Kupang.

“Kita tahu PDI-P Kota Kupang belum bisa merebut posisi Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Kupang,”ungkapnya.

Dalam kesempatan itu dia tegaskan hanya mendaftar di PDIP saja. Sedangkan siapa bakal calon Wali Kota, Gusti serahkan ke partai dan siap mengikuti proses yang ada.

“Kita akan berproses dan melihat perkembangan. Saya hanya mendaftar di PDIP. Lainnya urusan parpol,” tegasnya.

Dia melakukan pendaftaran di PDIP karena telah mendapat restu dari keluarga besar Beribe, termasuk yang ada di Flores Timur.

“Keluarga sudah sepakat mendukung. Saya tidak berproses di Flotim, tapi di Kota Kupang,”terangnya.***