Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menjadi provinsi pertama yang mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Hak Cipta Kekayaan Intelektual
Tenun Ikat jika perda itu disahkan oleh DPRD Provinsi NTT pada akhir tahun 2020 atau awal 2021.
Staf khusus Gubernur NTT, Prof. Dr. Daniel Kameo mengatakan, di Indonesia belum ada perda yang mengatur tentang Perlindungan Hak Cipta Kekayaan Intelektual
Tenun Ikat. Dan NTT akan menjadi provinsi atau daerah pertama di Indonesia yang membuat perda itu.
“Dan sekarang lagi studi akademiknya mudah-mudahan akhir tahun 2020 ini atau awal tahun 2021 nanti perda perlindungan hak cipta sudah ada. Dengan demikian tidak ada orang Jawa, Bali dan lain sebagainya untuk meniru atau menjiblak hasil motif NTT,”katanya saat berbicara pada kegiatan Berbagi Informasi, Mengungkap Jejak-Jejak Karya Dua Tahun Kepemimpinan Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josep Nae Soi di rumah jabatan Gubernur NTT, Sabtu (5/9/2020).
Dikatakan, pemerintah setempat saat ini sedang mengodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Kaum Perempuan untuk Tenun Ikat di Provinsi NTT. Dan proses finalisasi penyusunan draf rancangan peraturan daerah tentang perlindungan kekayaan intelektual tenun ikat NTT hampir selesai.
Dirinya berharap pada akhir tahun 2020 ini atau awal 2021 DPRD Provinsi NTT bisa membahasnya.
“Saat ini kami siap draf untuk perda perlindungan hak cipta karya intelektual tenun ikat dan budaya NTT ini. Untuk semua budaya baik itu tenun ikat, seni tari, dan lagu yang ada di NTT kita lindungi dengan perda. Dan drafnya sudah hampir final penyusunannya. Apabila sudah selesai, tentu segera diserahkan ke DPRD Provinsi NTT untuk dibahas bersama pemerintah, kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda),” ungkapnya.
Perda tersebut bagi NTT, kata dia, sangat penting untuk melindungi karya-karya budaya para kaum perempuan di provinsi ini.
Apabila NTT telah memiliki perda perlindungan hak intelektual tenun ikat, lanjut dia, pihak lain tidak dapat menjiplak hasil karya tenun ikat NTT seperti yang terjadi selama ini.
“Perda hak intelektual ini sangat penting demi menjaga pelestarian kain tenun ikat NTT. Adanya perlindungan hukum maka nilai ekonomis kain tenun ikat NTT juga meningkat sehingga pendapatan ekonomi warga juga turut meningkat,”ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia, kekayaan sumber daya alam NTT sebagian besarnya dari budaya. Dengan demikian pak Viktor katakan bahwa budaya seperti tenun ikat merupakan kekayaan yang tidak ada di tempat lain dan itu adalah sesuatu yang luar biasa. (Hiro Tuames)