Site icon Suara NTT

NTT Berada di Rangking Enam Pencegahan Korupsi secara Nasional

Suara-ntt.com, Kupang-Dalam hasil pelaksanaan program strategi nasional pencegahan korupsi tahun 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT berada di rengking atau urutan keenam dari seluruh provinsi di Indonesia dengan skor 75,78 persen.

“Hasil capaian aksi pencegahan korupsi oleh Pemprov NTT tahun 2020 sebesar 78,75 persen. Dan mampu melaksanakan 93 sub aksi dari 103 sub aksi yang ditetapkan,” kata Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi pada saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Kooordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat PLN & Pemerintah Daerah di Hotel Aston Kupang pada Senin, 25 Oktober 2021.

Wagub Nae Soi mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen tinggi untuk melaksanakan pencegahan korupsi di lingkup pemerintahan Provinsi NTT dan juga di Kabupaten/Kota sebagaimana untuk mewujudkan pelayanan birokrasi pemerintahan.

“Visi pembangunan Pemerintah Provinsi NTT adalah NTT Bangkit mewujudkan Masyarakat Sejahtera dalam bingkai NKRI dan misi kelima adalah mewujudkan reformasi birokrasi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tujuan misi kelima ini adalah mewujudkan birokrasi profesional yang adaptif, berintegritas, kinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN,” jelas Wakil Gubernur.

“Pada rapat ini juga hadir bersama para Bupati dan Wali Kota dan saya harapkan komitmen kita bersama baik Pemerintah Provinsi NTT dan juga Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk bertindak tegas dalam pencegahan dan penanganan korupsi,” tambahnya.

Ia menjelaskan, misi untuk mewujudkan reformasi birokrasi yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, bersih, jujur, transparan, inovatif dan akuntabel yang didukung oleh sumber daya aparatur yang profesional dan sistem kelembagaan yang efesien dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi.

“Birokrasi dan aparatur dituntut untuk bekerja secara operasional dan orientasi pada hasil serta memberikan manfaat pada pembangunan sebesar-besarnya bagi masyarakat NTT,” ucapnya.

Dijelaskan, dalam penyelenggaraan program pencegahan korupsi di NTT, Pemprov NTT telah melaksanakan berbagai upaya untuk mengoptimalkan pencapaiannya. Antara lain penetapan aksi pencegahan korupsi yang menjadi dasar hukum bagi perangkat daerah dalam pertanggungjawaban untuk mengalokasikan kegiatan dan anggaran pencegahan korupsi, menetapkan penanggung jawab aksi pencegahan korupsi, menegaskan penanggung jawab aksi untuk menetapkan waktu pelaksanaan, dan pendampingan APIP atas pelaksanaan aksi oleh OPD dan Pemerintah, dan mempersiapkan sarana informasi pencehahan korupsi.

“Berbagai capaian dalam pencegahan korupsi telah diperoleh pada areal perencanaan dan penganggaran antara lain dengan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang memudahkan dalam konsisten perencanaan dan usulan masyarakat dalam Musrenbang, pokok pikiran DPRD serta usulan perangkat daerah,” paparnya.

Dalam kesempatan itu Wagub NTT, memberikan apresiasi yang tinggi kepada kinerja PLN yang sudah meningkatkan elektrifikasi di NTT yang kini sudah mencapai 96 persen.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar mengatakan ada 3 hal utama dalam pemberantasan korupsi yaitu Pendidikan Anti Korupsi (melalui pendidikan, sosialisasi dan kampanye anti korupsi secara sistematis bagi aparatur, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat mmum), kemudian Pencegahan Korupsi dengan koordinasi, pengendalian gratifikasi, kepatuhan LHKPN dan monitoring. Serta Penindakan Korupsi dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan.

Lili menambahkan, terdapat 8 area program pemberantasan korupsi terintegrasi diantaranya perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, APIP, Perizinan, Manajemen Aset, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, serta Tata Kelola Dana Desa. (HT)

Exit mobile version