NTT Dialokasikan Dana APBN sebesar Rp 33,2 Triliun Lebih

oleh -335 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pada Tahun 2022, Pemerintah Pusat mengalokasi dana APBN untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 33.237.847.851.000 yang terdiri dari alokasi anggaran DIPA Satuan Kerja sebesar  Rp 10.069.767.671.000 dan alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 23.168.080.180.000.

“Pada Tahun 2022, jumlah satuan kerja di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mendapatkan alokasi anggaran dari APBN mencapai 600 satuan kerja dengan total alokasi anggaran DIPA sebesar Rp 10.069.767.671.000.

Jumlah ini terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp 3.376.946.610.000,- atau 33,5 persen dari total alokasi anggaran DIPA, Belanja Barang sebesar Rp 3.606.483.703.000,- atau 35,8 persen dari total alokasi anggaran DIPA, Belanja Modal sebesar Rp 3.066.906.908.000,- atau 30,5 persen dari total alokasi anggaran DIPA, dan Bantuan Sosial sebesar Rp19.430.450.000,- atau 0,2 persen dari total alokasi anggaran DIPA,”kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbedaharaan Provinsi NTT, Catur Widodo pada Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022 Kepada Perwakilan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja dan Bupati/Wali Kota di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur di aula Rumah Jabatan Gubernur NTT pada Kamis, 2 Desember 2021.

Catur Widodo mengatakan, jumlah Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2022 untuk seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur mencapai Rp 23.168.080.180.000 dengan rincian Dana Bagi Hasil sebesar Rp 280.409.950.000, Dana Alokasi Umum sebesar Rp 12.774.811.972.000, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 3.619.064.177.000, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp 3.625.971.685.000, Dana Insentif Daerah sebesar Rp 62.310.041.000, dan Dana Desa sebesar Rp 2.805.512.355.000. (HT)