Suara-ntt.com, Kupang-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam nominasi lima besar dari 34 provinsi dengan strategi pencegahan korupsi terbaik di Indonesia.
“Kita harus pertahankan prestasi kita yang berada pada urutan lima besar sebagai provinsi dengan strategi pencegahan korupsi terbaik di Indonesia. Kalau bisa lebih baik lagi tahun ini,”kata Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi saat memberikan arahan pada acara Rapat Monitoring dan Evaluasi Progress Rencana Aksi dari MCP (Monitoring Centre for Prevention) bersama Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Asisten Kantor Gubernur, Senin (23/11/2020).
Dia meminta para pimpinan Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemerintah Provinsi NTT untuk bekerja keras dan serius dalam meningkatkan progres upaya pencegahan korupsi. Harus tunjukan bahwa NTT bisa lakukan upaya pencegahan korupsi secara terintegrasi.
“Di waktu sisa satu bulan ke depan, kita tidak boleh main-main lagi. Kita harus bekerja keras dan serius untuk meningkatkan realisasi progress pencegahan korupsi terintegrasi sampai dengan 80 persen,” tegas Wagub JNS.
Menurutnya, pekerjaan untuk capai target tersebut bukanlah pekerjaan mudah. Ini merupakan tantangan bagi kita yang harus diwujudkan demi kebaikan masyarakat NTT.
“Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Kita harus bisa tunjukkan bahwa NTT bisa. Yang penting kita jangan curi saja. Ini bukan pekerjaan inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) saja tapi pekerjaan kita semua, seluruh Perangkat Daerah. Ini kesempatan paling baik untuk diskusi dengan KPK. Kalau buat begini dan ambil kebijakan begini, bagaimana sehingga angka-angka realisasi pencegahan ini bisa naik sampai 80 persen,” jelasnya.
Dia mengungkapkan sistem MCP sangat bagus dimana sudah ada standar dan kriteria dari KPK. Tinggal dibuka dan disesuaikan.
“Saya dengan pak gubernur bersama inspektorat dan BKD akan pergi ke setiap perangkat daerah untuk mengontrol hal ini. E-Planning dan E-Budgeting harus kita terapkan secara sungguh. Termasuk dalamnya, pengoptimalan aset-aset Pemerintah Provinsi NTT,”ujarnya.
Sementara itu Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsubgah) Korwil IV, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nana Mulyana menegaskan rencana aksi sudah cukup lengkap tertuang dalam indikator dan subindikator untuk memastikan tahapan-tahapan pencegahan korupsi dapat dijalankan. Fokus koordinasi pencegahan korupsi tahun 2020 masih tetap sama yakni tata kelola Pemerintahan, penyelamatan aset daerah, terkait penganggaran Covid-19 dan beberapa aspek lainnya.
“Aplikasi MCP bisa diakses oleh semua pihak sesuai dengan tujuannya masing-masing. Dari BPK, BPKP, Menteri Keuangan, Kemendagri dan pihak lainnya dapat membukanya. Kami ingin pastikan semua yang jadi fokus pencegahan korupsi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT,”ungkapnya.
Lebih lanjut Nana menjelaskan ada 8 area intervensi atau pendampingan KPK yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.
“Sampai dengan saat ini sesuai verifikasi di aplikasi MCP, progres rencana aksi pencegahan untuk lingkup Pemerintah Provinsi NTT mencapai 45 persen. Terdiri dari Perencanaan dan Pengelolaan APBD 76 persen, Pengadaan Barang dan Jasa 37 persen, Perizinan Terpadu Satu Pintu 63 persen, Kapabilitas APIP 51 persen, Manajemen ASN 51 persen, Optimalisasi Pendapatan Daerah 6 persen, dan Manajemen Aset Daerah 31 persen,”pungkasnya. (HT/Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT)