Suara-ntt com, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat dana transfer pajak rokok sebesar Rp 400 miliar lebih dari Kementerian Keuangan tahun 2023.
“Pajak rokok itu sekitar Rp 400 miliar lebih namun itu dari pemerintah pusat yang disetor ke kas daerah dan posnya lebih jelas. Jadi kas daerah ini hanya numpang lewat saja sehingga kita tidak bisa menggunakan uang itu diluar yang sudah diperuntukkan dari pemerintah pusat,”kata Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alexander Lumba kepada wartawan belum lama ini.
Alex menjelaskan, dana sebesar itu hanya diperuntukkan untuk bidang kesehatan. Disebutkan bahwa dari hasil pajak rokok yang diperoleh NTT tersebut, Rp 400 miliar diantaranya dialokasikan untuk BPJS Kesehatan. Adapun dana bagi hasil banyak digunakan untuk penyediaan sarana prasarana kesehatan.
“Dari pajak rokok yang kita peroleh sebesar Rp 400 miliar kita alokasikan untuk BPJS kesehatan, yang kedua dana bagi hasil cukai ini juga banyak digunakan untuk penyediaan sarana prasarana kesehatan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Zakarias Moruj menjelaskan, dari total dana transfer pajak rokok dimaksud, 37 persennya sudah dipotong oleh pemerintah pusat untuk BPJS Kesehatan. Sementara itu 63 persennya ditransfer ke kabupaten/kota dan untuk provinsi sesuai dengan petunjuk gubernur tentang alokasi transfer dana pajak rokok. Dimana dari 63 persen itu, sekitar 30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk kabupaten/kota.
Ditegaskan bahwa yang perlu diingat bahwa dana transfer pajak rokok itu dapat mendorong kabupaten/kota mengalokasikan dana untuk kesehatan (jamkesda) yang terakomodasi dalam BPJS Kesehatan. Namun pemotongannya langsung dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Kita memang tidak mempunyai pabrik atau kebun rokok tapi kita pemakai atau pengguna rokok, sehingga dialokasikan dana transfer tersebut,” papar Zakarias.
Pada kesempatan itu ia menjelaskan soal mekanisme dana transfer dana pajak rokok. Pemerintah pusat mentransfer dana itu ke kas umum daerah provinsi. Paling lambat tujuh hari setelah dana itu masuk di rekening kas umum, pemerintah provinsi sudah harus mentransfer ke kabupaten/kota sesuai arahan Kementerian Keuangan.
“Nilai dana transfer untuk setiap kabupaten dan kota bervariasi yang disesuaikan dengan jumlah penduduk,”bebernya. (Hiro Tuames)