OJK Sebut Izhak Rihi Mampu dan Cakap Jabat Dirut Bank NTT

oleh -237 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, saudara Izhak Edward Rihi disebut mampu dan cakap menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank NTT periode 2019-2024.

Untuk diketahui bahwa dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 yang memberhentikan PENGGUGAT (Saudara Izhak Edward Rihi, red) yang dinilai oleh para TERGUGAT (Pemegang Saham Pengendali (PSP) sekaligus Gubernur NTT dan Pemegang Saham Bank NTT Seri A tidak cakap dan tidak mampu dalam menjalankan tugas sebagai Direktur Utama Bank NTT adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum. Karena alasan tersebut tidak dinyatakan secara eksplisit maupun implisit dalam Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020.

Kemudian Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020 telah menerima, menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta membebaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan pengurusan Perseroan selama Tahun Buku 2019 sepanjang pertanggung jawaban tersebut tercermin dalam laporan dimaksud. Dan alasan tidak cakap dan tidak mampu mencapai target laba bersih Rp 500 miliar yang disampaikan oleh para TERGUGAT adalah tidak benar dan tidak dapat diterima karena keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 telah menerima, menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahun Buku 2019. PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim mengabaikan dalil para TERGUGAT.

Izhak Rihi mengatakan, penilaian cakap/mampu atau tidak cakap/tidak mampu sesuai ketentuan bukan diberikan oleh RUPS tetapi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yaitu Pasal 6 Ayat (3);

“Bahwa PENGGUGAT telah dinyatakan cakap/mampu oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor SR-116/PB.12/2019 Perihal Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Permohonan Pengurus PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur oleh Komite Remunerasi dan Nominasi. Surat OJK tersebut belum pernah dicabut/dibatalkan sehingga sampai saat ini PENGGUGAT tetap dinyatakan Cakap/Mampu,”ujarnya.

Dia menambahkan dari hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan tersebut yang telah menjadi alasan RUPS Luar Biasa tanggal 11 Juni 2019 untuk menyetujui dan mengesahkan Izhak Eduard sebagai Direktur Utama Bank NTT sehingga tidak beralasan, mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum alasan tidak cakap yang disampaikan oleh para TERGUGAT adalah tidak benar.

Izhak berargumen bahwa berkaitan dengan Keputusan Pemberhentian PENGGUGAT, tidak ada Keputusan OJK dan/atau Usulan Komisaris dan Pertimbangan Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) yang menyatakan PENGGUGAT tidak Cakap menjadi Direktur Utama. Pernyataan para TERGUGAT tersebut telah merendahkan martabat dan mencemarkan nama baik PENGGUGAT.

Sementara PENGGUGAT dikatakan tidak cakap adalah alasan yang mengada-ada dan tidak benar. Karena dalam Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 tanggal 6 Mei 2020 telah menerima laporan keuangan tahun buku 2019 dengan menyatakan menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta membebaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan pengurusan Perseroan selama Tahun Buku 2019 sepanjang pertanggung jawaban tersebut tercermin dalam laporan dimaksud. (Hiro Tuames)