Paket Lain Masih Meraba-raba, ‘Krisna’ Melaju Mulus Menuju Pilkada TTU

oleh -516 Dilihat
Oplus_0

Keterangan Foto: Paket ‘Krisna’ Pose Bersama Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo Usai Menerima Rekomendasi Pada Senin, 1 Juli 2024. (Foto Istimewa)

Suara-ntt.com, Jakarta-Partai Persatuan Indonesia (Perindo) resmi memberikan rekomendasi kepada bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Kristiana Muki-Kornelis Naifatin (Paket ‘Krisna’) untuk maju pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten TTU periode 2024-2029.

Paket ‘Krisna’ menerima rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di Jakarta pada Senin (01/07/2024).

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka secara resmilah paket ‘Krisna’ telah mengantongi 2 rekomendasi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) untuk maju pada pilkada serentak yang digelar pada bulan November 2024 mendatang.

Berbekal dua rekomendasi dari DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) maka Paket ‘Krisna’ melaju mulus menuju pilkada TTU.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten TTU, Kornelis Naifatin menyampaikan limpah terima kasih atas kepercayaan total yang diberikan DPP Perindo kepada dirinya untuk mendampingi Kristiani Muki untuk maju pada pilkada TTU.

“Saya menyampaikan terima kasih untuk Ketua DPW NTT bersama jajaran, Ketua Umum dan ketua Tim Desk Pilkada, Ibu Angela Tanoesoedibjo yang telah mempercayai saya untuk maju mendampingi ibu Kristiana Muki dengan memberikan rekomendasi,”kata Kornelis.

Dikatakan, sebagai kader partai dirinya sangat menghormati dan menunggu proses mekanisme yang berlaku.

“Pada intinya sebagai kader partai kita menghormati dan menunggu mekanisme dari partai,”ungkapnya.

Untuk diketahui dengan adanya rekomendasi dari Partai Perindo dan NasDem maka Paket ‘Krisna’ telah mengantongi 7 kursi yakni 5 kursi dari Partai NasDem dan 2 kursi Perindo di Kabupaten TTU.

Karena sesuai aturan dan undang-undang dari KPU untuk mengusung satu pasangan calon (paslon) minimal enam kursi DPRD Kabupaten TTU.

Dengan demikian Paket ‘Krisna’ sudah resmi akan berkontestasi pada pilkada TTU pada bulan November 2024 mendatang.***