Pasca Sembuh, Wakil Wali Kota Kupang langsung Gelar Rapat terkait Penanganan COVID-19

oleh -153 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pasca dinyatakan sembuh dari Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19, Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man langsung eksen dan menggelar rapat bersama sejumlah perangkat daerah terkait penanganan COVID-19.

Rapat itu digelar di aula rumah jabatan Wakil Wali Kota Kupang, pada Selasa, 2 Pebruari 2021 karena Hermanus Man masih harus bekerja dari rumah/Work From Home (WFH) hingga beberapa hari ke depan. Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan & Kesra Sekda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si., Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si, serta sejumlah OPD terkait yang tergabung dalam satuan gugus tugas COVID-19 Kota Kupang.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh awak media tersebut Wawali sempat mengisahkan kembali pengalaman sejak dirinya terkonfirmasi positif COVID-19, menjalani isolasi mandiri hingga dinyatakan sembuh pada hari kesepuluh. Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, pada 21 Januari 2021 lalu Wawali bersama istri dan seorang anaknya, serta ajudan, supir dan 3 orang asisten rumah tangga dinyatakan reaktif hasil rapid antigen.

Kemudian dilanjutkan dengan swab yang mengkonfirmasi mereka berdelapan positif COVID-19. Selama melakukan isolasi mandiri berbagai upaya dilakukannya untuk bisa sembuh, baik dengan mengkonsumsi obat-obatan dari dokter, minum vitamin serta herbal yang diyakini bisa membantu mempercepat proses penyembuhan. Selain itu menurut Wawali salah satu faktor yang turut mendukung proses pemulihan dirinya adalah berkat doa dan hati yang gembira, menghibur diri dengan tontonan yang lucu dan menghibur, serta untuk sementara waktu beristirahat dari pikiran tentang pekerjaan atau masalah yang membebani pikiran.

Pada kesempatan yang sama, Wawali mencoba menawarkan sebuah konsep baru dalam penanganan COVID-19 di Kota Kupang. Konsep yang dinamakan konsep two in one itu mencoba memadukan peranan petugas pemantau isolasi mandiri dari puskesmas dengan gugus tugas COVID- 19 tingkat kelurahan.

Dalam konsep ini pasien positif COVID- 19 yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah atau orang tanpa gejala akan diawasi oleh dua pihak tersebut. Petugas pemantau isolasi mandiri dari puskesmas bertanggung jawab terhadap 3T; testing (pemeriksaan), tracing (penelusuran kontak) dan treatment (perawatan/isolasi). Sedangkan tim gugus tugas kelurahan bertanggung jawab pada penegakan protokol kesehatan 3M; memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tentunya dengan dukungan dana dari Pemkot Kupang.

Wawali mengakui saat ini Kota Kupang sedang dalam kondisi darurat akibat tingginya kasus positif COVID- 19 dan bisa ditetapkan dalam status bencana. Karena itu bukan tidak mungkin Pemkot Kupang akan memberlakukan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) di tingkat kelurahan, dengan memberlakukan jam malam, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) serta para petugas yang melakukan patroli operasi kasih akan dibekali surat peringatan bagi para pelaku usaha. Bagi yang melanggar diminta untuk langsung menandatangani surat peringatan tersebut, yang tentunya akan berdampak pada proses izin usahanya. Diakuinya meski tidak ada aturannya, namun demi kepentingan umum yang menjadi hukum tertinggi, dalam keadaan darurat kepala daerah bisa memerintahkan untuk menutup pasar atau tempat usaha.

“Tiap hari kita dengar sirene mobil jenazah ke Fatukoa, masa Pemkot duduk diam saja? Kalau kami agak keras saat operasi penertiban itu semua demi kepentingan kita bersama, induk ayam saja tidak akan membiarkan anaknya mati apalagi kita manusia” tandasnya.

Mengenai pemberlakuan PSBK menurutnya tentu dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya adalah jika tiap hari ada kematian akibat COVID-19 di RT/RW tersebut dan ada tambahan kasus positif COVID- 19 setiap hari di lingkungan tersebut. Faktor lain yang mempengaruhi berlakunya PSBK adalah jika 50 persen warga di lingkungan tersebut adalah kontak erat pasien positif COVID-19. (HT/PKP/Team)