Oleh Eddy Ngganggus
Suara-ntt.com, Kupang-Pecah kongsi para Pemegang Saham Bank NTT Pecah soal naik banding perkara Izhak Eduard Rihi melawan Gubernur NTT dan kawan-kawan. Pemegang saham seri B, Amos Corputy dan dua pemegang saham seri B lainnya, menyatakan tidak banding. Sementara seluruh pemegang saham seri A sudah menyatakan banding.
Alasan Amos Corputy menyatakan tidak banding karena Ia belum mendaptkan perintah rapat umum pemegang saham (RUPS) seperti apa sikap pemegang saham atas putusan PN tersebut. Karena itu ia memilih untuk tidak banding. Naik banding atau tidak itu adalah hak, bukan kewajiban tergugat. Yang menjadi kewajiban tergugat adalah menggelar RUPS untuk menentukan sikap seluruh tergugat atas putusan hakim PN Kupang. Karena yang digugat oleh Izhak Eduard adalah RUPS , maka yang berhak melakukan banding atas putusan PN tersebut adalah RUPS, bukan Pemegang Saham (PS).
“Jika saya tidak mengambil hak saya itu tidak salah, namun jika saya tidak menjalankan kewajiban saya yakni menjalankan perintah RUPS , itulah yang salah,”kata Amos Corputy.
“Saya mendingan di salahkan karena tidak menjalankan hak saya daripada saya di salahkan oleh hukum karena tidak menjalankan kewajiban saya,”tambah.
RUPS dan Pemegang Saham itu berbeda dari sisi kewenangan. Pemegang saham yang berdiri sendiri terlepasa dari persekutannya dengan rekan Pemegang Saham lainnya di sebut Pemegang Saham. Namun ketika mereka yang tadinya bersendiri-sendiri ini kemudian bersekutu dalam suatu rapat maka mereka disebut RUPS. Dan keputusan dari rapat mereka yang diaktakan menjadi akta RUPS adalah dokumen tertinggi berkekuatan yudisial yang wajib di patuhi oleh seluruh organ Perseroan.
Pemegang saham adalah organ RUPS yang hanya memiliki legitimasi jika tindakan yang di ambilnya merupakan mandat atau perintah putusan RUPS. Jika ada Pemegang Saham yang mengajukan banding tanpa ada mandat atau perintah RUPS itu berarti ia mewakili dirinya sendiri. Jika mewakili diri sendiri itu tidak bersesuaian dengan kriteria unsur para pihak dalam perkara. Sebab yang menjadi para pihak dalam perkara adalah Izhak Eduard Rihi melawan RUPS dan turut tergugat lainnya yakni Bank NTT dan Notaris.
Soal ganti rugi Rp 8,4miliar sebagaimana amar putusan menjadi beban siapa? Itu beban perseroan, mengapa? Karena yang berperkara adalah organ perseroan yakni RUPS melawan mantan Dirut. RUPS itu sendiri adalah organ PT atau organ perseroan (lihat UU PT pasal 1 ayat 2 UU nomor 40 tahun 2007). Organ PT itu terdiri dari RUPS, Komisaris dan Direksi. Karena organ Perseroran dalam hal ini RUPS telah di nyatakan kalah lalu dikenakan konsekuensi ganti rugi finansial, maka ganti rugi tersebut menjadi beban perseroan. Setiap organ PT memiliki sub organnya masing-masing.
Selain organ perseroan ada juga organ RUPS yang terdiri dari para Pemegang Saham. Ada juga organ komisaris yang terdiri dari komite-komite, ada juga Organ Direksi terdiri dari kepala divisi hingga struktur terendah di kantor-kantor cabang. Yang tertinggi wewenangnya adalah RUPS.
Pembedaan organ-organ ini menjadi penting untuk memahami konstruksi hukum para pihak dalam perkara ini agar tidak di rancukan oleh pengertian RUPS dari pengertian Pemegang Saham. Ini dua hal yang berbeda ,RUPS adalah organ PT yang memiliki wewenang tertinggi dalam perseroan, sedangkan Pemegang Saham adalah organ RUPS.
Perpecahan pandangan apakah terima atau naik banding atas putusan PN di antara sesama pemegang saham bank NTT ini memiliki konsekuensi hukum. Kita tunggu konsekuensi itu. Konsekuensi itulah kelak yang akan menyatakan siapa yang benar di antara mereka. Lebih baik menolak hak daripada menolak menjalankan kewajiban.