Pekan Depan Bawaslu Kota Kupang Bersama Sentra Gakkumdu Bakal Tertibkan APK

oleh -103 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan  akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada pekan depan terhitung tanggal 13 dan 14 November 2023.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang, Yunior A. Nange mengatakan, sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023 lalu, pihaknya sudah mengeluarkan himbauan kepada partai politik beserta peserta pemilu di Kota Kupang untuk menaati, memperhatikan dan menertibkan secara mandiri terhadap baliho-baliho yang ada.

“Sebelum penetapan DCT kami sudah mengeluarkan surat himbauan kepada partai politik beserta peserta pemilu di Kota Kupang untuk tertibkan baliho dan alat peraga kampanye lainnya,”kata Yunior Nange dalam jumpa pers terkait penertiban APK di Kantor Bawaslu Kota Kupang pada Jumat, 10 November 2023.

Dikatakan, dalam perkembangan pihaknya menemukan banyak baliho dan APK yang terpasang ditempat yang ditentukan. “Kami Bawaslu punya langkah-langkah yang diambil tidak serta merta lakukan penertiban,”ungkapnya.

“Kita sudah rapat bersama dengan Sentra Gakkumdu untuk agendakan pada tanggal 13 dan 14 November 2023 ini kita akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye. Kita sudah menghimbau tetapi masih banyak caleg yang pasang beliho,”ucapnya.

Dijelaskan, pihaknya akan bersama Sentra Gakkumdu dan Pemerintah Kota Kupang akan melakukan langkah-langkah untuk melakukan pembersihan terhadap semua alat peraga kampanye supaya ada rasa adil bagi seluruh partai politik.

“Kita akan melakukan penertiban secara bersama-sama karena Kota Kupang sebagai barometer atas penertiban ini. Kalau teman-teman di kabupaten lain sudah lakukan penertiban. Dan Kota Kupang menjadi sorotan. Kita bukan membiarkan tapi menanti momen yang tepat untuk melakukan penertiban,”jelasnya.

“Kita akan mengacu pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang telah mengatur bahwa tahapan kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Pebruari 2024,”tambahnya.

Anggota Gakkumdu Kota Kupang sekaligus Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nelson Tahik mengatakan pihaknya bersama Bawaslu dan Kepolisian akan melaksanakan penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu beberapa waktu ke depan.

“Tentu semua ada tahapannya dan sekarang ini kita akan masuk dalam tahapan masa kampanye. Dimana masa kampanye akan ditentukan oleh KPU,”kata dia.

“Kami berharap semua peserta kampanye untuk menaati semua ketentuan yang ada sesuai tahapannya,”tandasnya.

Nelson meminta partai politik dan para peserta pemilu untuk memperhatikan tahapan waktu kampanye.
“Jika ada baliho yang sudah terpasang bisa diperhatikan oleh peserta pemilu dan diturunkan secara mandiri. Dengan demikian apa yang kita harapkan dalam pemilu bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gesekan,”ucapnya.

Sementara Wakapolresta Kupang Kota, AKPB Aldinan R. J. H. Manurung mengatakan, dalam Sentra Gakkumdu pihaknya bekerjasama satu sama lain karena tahapan pemilu sudah berjalan.

“Kita akan bersama-sama dalam Sentra Gakkumdu mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu hingga hari H. Selain itu kita juga akan memantau dan mengawasi kegiatan dari para peserta pemilu,”ujarnya.

Aldinan mengatakan, saat ini banyak sekali APK yang harus ditertibkan. Dan penertiban yang akan dilakukan lebih mengutamakan pendekatan yang humanis dan para peserta pemilu perlu memahami dan menaati aturan yang ada.

Dikatakan, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sudah diatur tahapan kampanye dan akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Pebruari 2024.

“Kita berharap agar semua peserta pemilu bisa mengikuti aturan dan mekanisme yang ada,”bebernya.  (Hiro Tuames)