Pemda Sumba Tengah Terapkan PPKM Level 3

oleh -250 Dilihat

Suara-ntt.com, Waibakul-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupate Sumba Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sumba Tengah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dalam pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019. Dimana kasus terkonfirmasi posetif di daerah itu mencapai 1.16 1 kasus.

Wakil Bupati Sumba Tengah, Daniel Landa menyampaikan bahwa angka terkonfirmasi kasus positif dan kasus kesembuhan menunjukkan perubahan yang bervariasi.

“Data menunjukkan pada hari ini Kamis, 29 Juli 2021 kasus terkonfirmasi mencapai 1.161 kasus, sedangkan kasus positif mencapai 452 kasus, tingkat kesembuhan mencapai 696 kasus, dan meninggal dunia mencapai 13 kasus”.

“Untuk itu, kita perlu mewaspadai dan mengantisipasi agar laju penyebaran dan penularan COVID-19 ini agar tidak meresahkan dan mengkuatirkan ditengah masyarakat.”kata Wakil Bupati Landa

Daniel Landa meminta agar masyarakat benar-benar mentaati dan menerapkan Protokol Kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Hal itu dilakukan mengingat penyebaran dan penularan COVID-19 di Kabupaten Sumba Tengah semakin hari mengalami peningkatan yang siginifikan.

Adapun hal-hal penegasan yang disepakati bersama pimpinan rapat dan peserta rapat diantaranya;
1. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang ada di Desa dan Kecamatan diharapkan peran aktifnya untuk lebih maksimal bekerja dalam penanggulangan dan penanganan COVID-19.

2. Tim Satgas COVID -19 agar selalu intensif menginformasikan setiap perkembangan yang terjadi di grup WA, hal ini dilakukan untuk menghindari pertemuan tatap muka.

3. Satgas diminta agar segera bentuk tim khusus yang bertugas membatasi izin kegiatan masyarakat guna menghindari timbulnya kerumunan massa.

4. Satuan Tugas yang ada di Desa dan Kecamatan agar lebih memaksimalkan  upaya penyebaran dan penanganan COVID-19 dengan mengoptimalkan peran Linmas dan Babinkantibmas/Babinsa.
5. Diharapkan agar Pos/Posko Penanganan COVID-19 di setiap Desa maupun Kecamatan untuk segera diaktifkan kembali.

6. Tim Satgas COVID-19 (TNI, Polri, Brimob dan Pol PP) agar selalu berpatroli keliling sambil memberikan himbauan kepada masyarakat sesuai dengan penjelasan dalam Surat Edaran Bupati Sumba Tengah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

7. Diupayakan agar secepatnya disediakan tempat-tempat Karantina terpusat di tiap Desa dan Kecamatan.

8. Setiap wilayah perbatasan agar menerapkan aturan sesuai kriteria wilayah yaitu PPKM Level 3.

9. Tim Satgas harus terus melakukan Tracing (pelacakan) apabila ada warga yang terkonfirmasi positif dan melakukan kontak langsung dengan warga lainnya.

10. Meningkatkan kapasitas ruang isolasi di RSUD Waibakul beserta alat kesehatan pendukung.

11. Vaksinasi COVID-19 harus lebih dioptimalkan.
12. Optimalisai Posko Perbatasan Wilayah untuk mencegah terjadinya penyebaran lebih luas (Perbatasan Sumba Timur, wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil pemeriksaan Antigen Negatif dengan waktu pemeriksaan maksimal 2×24 jam serta kartu vaksin/sertifikat vaksin).

13. Meniadakan sementara acara-acara yang menimbulkan kerumunan di Kabupaten Sumba Tengah.

14. Penguatan Anggaran penanganan COVID-19.
(HT/Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Sumba Tengah).