Suara-ntt.com, Jakarta-Keputusan pemecatan terhadap anggota Polda NTT, Ipda Rudy Soik, yang sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), telah resmi dibatalkan oleh institusi Polri.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan kabar tersebut dalam acara Pengungkapan Catatan Akhir Tahun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (27/12/2024).
“Kami sudah mendapat konfirmasi bahwa terhadap Ipda Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH,” ujar Habiburokhman kepada awak media.
Sebelumnya, pada Oktober lalu, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi PTDH oleh Bidang Propam Polda NTT. Rudy dianggap melanggar kode etik kepolisian, di antaranya dengan pergi berkaraoke saat jam dinas dan tidak hadir di kantor selama tiga hari berturut-turut.
Namun, muncul dugaan bahwa sanksi tersebut bukan semata-mata karena pelanggaran disiplin. Rudy diduga menjadi sasaran karena upayanya mengungkap praktik mafia BBM ilegal yang melibatkan oknum tertentu.
Kasus ini menarik perhatian publik, termasuk Komisi III DPR RI, hingga digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dan Polda NTT. Dalam rapat tersebut, Ipda Rudy Soik turut didampingi oleh politisi Gerindra, Rahayu Sarasvati, yang juga keponakan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Setelah melalui proses banding, keputusan pemecatan tersebut akhirnya dibatalkan. Langkah ini dianggap sebagai kemenangan bagi upaya Rudy dalam melawan ketidakadilan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda NTT terkait pembatalan keputusan ini. Namun, keputusan Polri ini disambut baik oleh berbagai pihak yang mendukung transparansi dan integritas dalam institusi kepolisian. ***