Suara-ntt.com, Kupang-Para pemegang saham Bank NTT baik itu Gubernur, Wali Kota maupun Bupati atas nama rakyat bukan pribadi atau perorangan sehingga mereka tidak sewenang-wenang untuk memutuskan.
“Jadi kepala daerah (para pemegang saham Bank NTT, red) tidak bisa sewenang-wenang memutuskan sesuatu, karena ini uang rakyat,” tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi NTT, Hugo Rihi Kalembu kepada wartawan pada Jumat, 10 Februari 2023.
Hugo mencontohkan salah kasus di Bank NTT yakni MTN PT SNP senilai Rp 50 miliar yang dikatakan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) sebagai resiko bisnis.
“Darimana mereka (pemegang saham) tahu bahwa itu resiko bisnis, sedang BPK RI Perwakilan NTT sendiri mengatakan itu kerugian negara,” kata Hugo.
Jadi menurut dia, pemda sebagai pemegang saham diwakili oleh komisaris di Bank NTT ditintut untuk mengawasi teknis sehari-hari.
“Jadi seharusnya komisaris secara periodik memberikan laporan ke pemegang saham, sebelum RUPS,” jelasnya.
Dia mengatakan karena pemegang saham bukan milik pribadi, tapi atas nama rakyat, maka jabatan itu, pemegang saham juga diawasi oleh DPRD.
“Dalam PP 18 menjelaskan mitra Komisi III DPRD adalah BUMD, termasuk Bank NTT. Mitra kita, karena itu uang pemda, maka harus diawasi oleh DPRD. Mestinya pemegang saham melaporkan secara bertahap ke DPRD masing-masing,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Hugo juga menanggapi sejumlah persoalan di Bank NTT, seperti biaya perjalanan dinas yang melebihi pagu anggaran yang tidak diawasi oleh komisaris sebagai perwakilan pemda.
“Perjalanan dinas, komisaris harusnya mengawasi,” tegasnya.
Masalah lainnya yakni operasional mobile banking yang dilakukan Bank NTT tanpa ijin Bank Indonesia (BI).
Berarti Bank NTT tidak hati-hati. Padahal prinsip utama bank adalah kehati-hatian,” tegasnya.
Dia juga menyesalkan sikap komisaris dan Direksi Bank NTT yang tak penuhi undangan Komisi III DPRD NTT guna membahas sejumlah persoalan di Bank itu.
“Kami ingin bank itu baik, bukan mau merusaknya. Tapi mereka tidak datang,” ujarnya. (Hiro Tuames)