Menurutnya, pemerintah mempunyai dua visi besar yakni; pertama, tentang bagaimana melakukan konservasi untuk menjaga kelestarian komodo dan ekosistemnya. Dan kedua, bagaimana menjaga pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.
“Nah, berdasarkan dua visi besar itu, maka pemerintah mengambil kebijakan soal kontribusi bagi wisatawan untuk melakukan atau memujudkan dua visi besar itu,”ungkapnya.
Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, kata Zony, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan dialog dengan berbagai stackholder.
Karena itu, lanjut dia, pemerintah memberikan dispensasi tentang kebijakan kenaikan tarif TN Komodo sampai akhir Desember 2022.
Artinya, kebijakan tentang kontribusi Rp3,75 per orang itu akan dijalankan secara optimal di tanggal 1 Januari 2023,” ucapnya.
Dengan demikian kata dia, pemerintah memberi dispensasi selama 5 bulan ke depan bagi wisatawan, mana tarif masuk TN Komodo masih berlaku tarif lama.
Ia mengatakan untuk mengisi waktu 5 bulan ke depan, pihaknya akan melakukan pembenahan-pembenahan. Sosialiasi dan dialog dengan berbagai kalangan.
“Termasuk kalangan gereja atau tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai stackholder lainnya,” pungkasnya. (HT)