Kebijakan Pemerintah Buka Pintu Miras di NTT, Bali, Sulawesi Utara dan Papua

oleh -170 Dilihat

Suara-ntt.com, Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam kebijakan itu salah satunya diatur mengenai investasi minuman beralkohol atau minuman kera (miras).

Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Lalu apakah kebijakan ini akan memberikan pengaruh terhadap ekonomi?

Dilansir dari detikcom, Peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy menilai pengaruhnya akan sangat kecil terhadap ekonomi, khususnya untuk 4 provinsi itu sendiri.

“Saya belum menemukan pengaruh investasi minuman beralkohol ke daerah yang dimaksud. Daerah-daerah yang dimaksud lebih banyak ekonominya didorong bukan kepada industri minuman beralkohol tetapi kepada sektor lain,” tuturnya, Minggu (28/2/2021).

Yusuf mencontohkan Papua, provinsi paling timur itu menurutnya lebih banyak didorong oleh industri pertambangan. Sementara Bali banyak didukung pariwisata.

Selain itu menurut Yusuf kebijakan ini memancing penolakan dari berbagai pihak. Dengan begitu potensi resistensi dari kebijakan investasi miras ini cukup besar.

“Sehingga pada muaranya akan berdampak pada minat investor nantinya,” tambahnya.

Sementara Ekonom di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai justru kebijakan itu membuat wajah Indonesia di mata investor asing khususnya dari negara muslim kurang bagus.

“Banyak sektor yang bisa dikembangkan selain industri miras. Kalau hanya punya dampak ke tenaga kerja, sektor pertanian dan pengembangan agro industri harusnya yang dipacu,” terangnya.

Menurut Bhima dengan dibukanya investasi minuman beralkohol akan berdampak buruk secara jangka panjang. Selain kesehatan, berpotensi menimbulkan gejolak sosial.

“Apalagi kalau produk mirasnya ditawarkan ke pasar dalam negeri. Sebaiknya aturan ini direvisi lagi dengan pertimbangan dampak negatif dalam jangka panjang. Ini bukan sekedar pertimbangan moral tapi juga kerugian ekonomi dari sisi kesehatan,” tutupnya. (*/DCT/HT)