Suara-ntt.com, Oelamasi-Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang tahun 2020 dialokasikan 350 unit bantuan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Pada tahun 2020 ini, kita di Kabupaten Kupang dapat bantuan perumahan dari Kementerian PUPR sebanyak 350 unit rumah,”kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kupang, Charles Banamtuan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2020).
Charles mengatakan, bantuan perumahan itu terdiri dari termin satu sebanyak 100 unit dan termin nol yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) sebanyak 250 unit rumah. Selain bantuan dari Kementerian PUPR ada juga dari Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas PUPR sebanyak 600 unit.
Namun bantuan 600 unit rumah itu hanya sebatas pendataan dan identifikasi calon penerima belum sampai pada tahap pembangunan fisik.
Dikatakan, sasaran bantuan itu untuk masyarakat yang belum mempunyai rumah atau yang sudah memiliki rumah namun bila dilihat dari struktur bangunan dan fisiknya tidak layak.
“Tetapi harus diingat bahwa bantuan ini bukan disamakan dengan bantuan dari Kementerian Sosial yang diperuntukan untuk bedah rumah. Karena ini merupakan bantuan rumah swadaya. Artinya bantuan ini diperuntukan bagi masyarakat yang bisa berswadaya. Kalau masyarakat yang tidak berswadaya maka harus diarahkan ke program yang ada di Kementerian Sosial”.
“Nah selama ini salah kapra bahkan kami dituding bahwa bantuan ini tebang pilih. Dimana masyarakat yang susah dan layak mendapat bantuan tapi program ini tidak sentuh mereka,”ungkap mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kupang ini.
Dirinya menyampaikan bahwa program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) itu merupakan sebagian bantuan diberikan oleh pemerintah yang bersifat rangsangan. Kemudian masyarakat penerima meresponnya dengan menyiapkan dana swadaya sebagai tanda keseriusan dalam menerima bantuan itu dengan menyediakan bahan-bahan lokal. Sementara bahan non lokal disiapkan oleh pemerintah dalam bentuk uang tunai.
Dijelaskan, bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 17,5 juta per rumah. Dimana Rp 15 juta untuk pengadaan bahan atau material dan Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang. Kemudian rumah yang dibangun itu permanen dengan ukuran 6×6 meter.
Sejauh ini kata dia, pekerjaan pada tahap I dan II sudah selesai pendropingan bahan. Dimana sebagian rumah masyarakat sudah selesai dikerjakan dan sebagian juga belum dikerjakan. Dan kendala yang dihadapi adalah swadaya dari masyarakat.
“Kita lebih fokus bagaimana mempersiapkan mereka dari tahap sosialisasi. Kalau kita main-main dengan persyaratan-persyaratan yang teknis maka akan kewalahan pada tahap-tahap selanjutnya. Misalnya dalam tahap verifikasi mungkin kita mengabaikan sebagian persyaratan akan mengalami kewalahan dalam penyelesaian pekerjaan,”ujarnya.
Biasanya masyarakat dalam menyelesaikan pekerjaannya menggunakan standar sebagai dukungan terhadap pembangunan rumah ukuran 6×6 meter dengan harapan agar dikemudian hari bisa dikembangkan lagi.
“Tapi kebiasaan masyarakat kita karena anggota keluarganya banyak sehingga rumah yang dibangun lebih dari 6×6 meter. Akibatnya jumlah swadaya harus banyak. Sementara bantuan dari pemerintah tetap hanya Rp 17,5 juta. Kalau kita ingin rumah lebih besar dan nyaman maka tingkat swadaya juga harus lebih banyak,”bebernya.
Kemudian sistem pengawasan yang dilakukan dengan melibatkan fasilitator yang direkrut untuk mendampingi penerima bantuan dalam menyelesaikan pekerjaan rumah mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan.
“Kalau ditingkat kabupaten ada tim teknis kabupaten yang terdiri dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Babinsa yang ada wilayah penerima, BPMPD yang dinamakan tim koordinasi kabupaten. Mereka yang ikut proses pemantauan dan pengendalian pembangunan diluar fasilitator. Ini semacam lapisan kedua yang ikut memantau dan mengendalikan program ini,”imbuhnya.
Sementara untuk pembangunan 250 unit rumah lanjutnya, dimana proses agak terlambat karena di bulan Maret 2020 ada covid-19 maka dari pemerintah pusat seluruh bantuan yang ada termasuk bantuan perumahan dibatalkan.
Akan tetapi baru-baru adanya Perdes Nomor 72 Tahun 2020. Atas dasar itu seluruh paket bantuan baik itu perumahan, sanitasi dan air bersih kembali dilanjutkan sehingga pihaknya juga menginformasikan kepada desa-desa penerima bantuan untuk dilanjutkan pengerjaannya.
Lebih lanjut kata dia, untuk bantuan 250 unit rumah dari dana alokasi khusus (DAK) sudah dalam tahap verifikasi terhadap calon penerima bantuan.
Untuk diketahui bahwa bantuan perumahan dari termin satu hanya di Kecamatan Kupang Barat. Sedangkan bantuan perumahan dari DAK tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Amarasi, Takari dan Kupang Tengah.
Selain bantuan perumahan dari Kementerian PUPR juga bantuan sanitasi sebanyak 1.000 unit lebih. Dimana anggarannya Rp 6,5 juta per unit dan sisanya akan ditanggung oleh penerima bantuan. (Hiro Tuames)