Pemerintah Kota Kupang Gelar Bimtek Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Tahun 2024

oleh -64 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Kota Kupang melalui Inspektorat Kota Kupang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Mandiri dan Penjamin Kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2024. Acara ini dibuka langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi di Aula Flamboyan Hotel Naka pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut para Staf Ahli Wali Kota Kupang, para pimpinan perangkat daerah, camat se-Kota Kupang, sejumlah pejabat Pemkot Kupang, serta para narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), seperti Auditor Ahli Madya Kholid selaku Pengendali Teknis BPKP dan Auditor Ahli Pertama BPKP, Robert Hasudungan.

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP, khususnya bagi Asesor Penilaian Mandiri baik dari Pemda maupun SKPD. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk melakukan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2024 melalui aplikasi.

Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Kupang menyampaikan bahwa Bimtek SPIP merupakan langkah pengawasan yang wajib dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Beliau menjelaskan bahwa SPIP mencakup 5 variabel dan 25 sub unsur penilaian yang harus dipahami oleh perencana di setiap perangkat daerah.

Lebih lanjut, Linus Lusi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT sudah mencapai level 3 dalam hal maturitas SPIP, sementara Kota Kupang masih berada di level 2. Untuk itu, ASN yang hadir diharapkan memiliki komitmen untuk meningkatkan kinerja agar setara dengan provinsi. Menuju level 3, berbagai kekurangan indikator dalam penyelenggaraan internal harus diperbaiki untuk menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah terkait.

Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengky Amalo menambahkan bahwa tingkat maturitas SPIP di Pemkot Kupang masih rendah. Oleh karena itu, semua perangkat pemerintah diundang untuk diberikan pemahaman terkait pengelolaan SPIP, yang mencakup komponen-komponen pemerintahan, keuangan, dan pengamanan aset.

Frengky juga menekankan bahwa Bimtek ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan korupsi di setiap lini pemerintahan. Setiap perangkat daerah diwajibkan memiliki dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, yang nantinya akan dilatih oleh BPKP untuk diunggah ke dalam kertas kerja.

Sementara itu, Auditor Ahli Muda pada Inspektorat Kota Kupang, Juliandry Mailany Foes dalam laporannya menyatakan bahwa Bimtek ini menjadi wadah komunikasi efektif antara Asesor Pemda dan SKPD terkait pemenuhan dokumen penilaian. Kegiatan ini diikuti oleh 124 peserta, terdiri dari 10 Asesor Pemda, 40 Asesor SKPD, 40 pembantu asesor dari pejabat struktural atau fungsional SKPD, serta 35 pejabat pelaksana dari Inspektorat Daerah Kota Kupang. ***