Site icon Suara NTT

Pemkot Akui Tak Ajukan Perubahan Perwali Terkait TPP Nakes dalam Sidang DPRD

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Bagian Hukum mengakui bahwa pihaknya tak mengajukan Perubahan Perwali Nomor 22 Tahun 2022 terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan (Nakes) dalam sidang pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022.

“Ini adalah kelemahan kami karena Perwali yang kami terbitkan oleh tim pelaksana TPP ini tidak sampai diinformasikan secara resmi kepada teman-teman DPRD. Jadi posisi sekarang itu teman-teman DPR itu tidak salah,” ungkap Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno dalam Konfrensi Perss di Ruang Garuda Balai Kota pada Rabu, 9 November 2022 siang.

Atas nama Pemerintah Kota Kupang dirinya memohon maaf atas polemik yang berkembang soal TPP para Nakes. “Jadi pada kesempatan ini juga saya bersama tim pelaksana TPP mohon maaf atas polimik. Ini adalah langkah awal di Tahun 2022 di Pemerintah Kota Kupang,”ungkapya.

Pauto juga menyampaikan, khusus untuk TPP para Nakes ini akan diajukan pada pembahasan APBD Murni Tahun 2023. Di mana tidak hanya pada penetapan angka Rp 1.350.000 per orang, namun akan disesuaikan dengan kelas jabatan.

Hal yang sama juga kepada TPP para guru, di mana bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikasi tidak lagi menerima TPP, keputusan ini disesuaikan dengan perintah Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. “Karena sertifikasi itu disamakan dengan tambahan penghasilan,” tandasnya.

Untuk diketahui para Nakes Kota Kupang melakukan demo dan mogok kerja karena TPP yang dibayar tidak sesuai dengan Perwali Nomor 22 Tahun 2022 sebesar Rp 1.350.000 namun dalam perjalanan hanya Rp 600.000.

Selain itu Pemerintah Kota Kupang juga mengakui tidak mensosialisasikan tentang adanya perubahan Perwali kepada DPRD di Pembahasan APBD Perubahan. (Hiro Tuames)

Exit mobile version