Pemkot Kupang Gandeng Paroki Sta. Maria Assumpta Nikahkan 20 Pasutri

oleh -177 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menggandeng dan bekerja sama dengan Paroki Santa Maria Assumpta Kota Baru Kupang menikahkan 20 pasangan suami istri (Pasutri)beragama Katolik.

Kegiatan nikah massal ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kupang dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke 137 Kota Kupang sekaligus hari jadi ke-27 sebagai daerah otonom berlangsung di Gereja Sta. Maria Assumpta Kupang pada Sabtu, 13 Mei 2023.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega ketika membaca sambutan Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjo menyampaikan melalui kegiatan nikah massal ini pemerintah ingin mewujudkan keteraturan tatanan kehidupan bermasyarakat sesuai norma dan kaidah yang berlaku. Karena menurutnya proses pembentukan sebuah rumah tangga bukan hanya sebatas hidup bersama tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah, namun perlu mendapat legalitas baik dari sisi hukum agama maupun sisi hukum negara.

Lebih lanjut dikatakan pemerintah ingin membantu pasangan yang telah hidup bersama namun belum ada ikatan yang sah sebagai suami/istri menurut hukum agama dan pemerintah. Dengan adanya ikatan yang sah, maka pemerintah dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya. karena dengan adanya pernikahan yang sah menurut hukum negara, masyarakat dapat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan seperti akta perkawinan, kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan kartu identitas anak atau KIA.

Pemerintah juga menurutnya melalui program ini ingin membantu keluarga/pasangan yang berkeinginan untuk membentuk sebuah rumah tangga yang sah namun terbentur situasi dan kondisi tertentu bahkan mungkin karena kendala ekonomi.

Selain itu pemerintah juga berharap dengan terselenggaranya nikah massal ini dapat menciptakan keluarga baru yang memiliki moral dan akhlak yang baik, serta hidup rukun dan saling menghargai di tengah-tengah masyarakat serta mampu mendukung program-program dan kebijakan pemerintah yang berorientasi pada keluarga.

“Selamat berbahagia dan proficiat. Saya mengharapkan saudara-saudari dapat membina dan mewujudkan bahtera rumah tangga baru yang sederhana, bahagia dan sejahtera serta selalu memegang teguh ikrar dan janji yang telah diucapkan di hadapan tuhan, umat maupun pemerintah, sehingga saudara-saudara dapat membina dan mewujudkan suatu rumah tangga Katolik yang berkenan di hadapan tuhan kita Yesus Kristus,” pesannya.

Tak lupa dia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak atas dukungan dan partisipasi aktifnya dalam menyukseskan kegiatan pemberkatan nikah massal ini, secara khusus kepada Pastor Paroki Gereja Sta. Maria Assumpta dan para pastor rekan, serta para keluarga dan saksi dari para pasangan mempelai.

Pastor Paroki St. Maria Assumpta, RD Rudy Tjung Lake, menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Kupang yang sudah memfasilitasi pelaksanaan nikah massal ini sehingga berjalan dengan baik. 20 pasutri yang diberkati hari ini menurutnya sudah mengikuti semua prosedur sesuai hukum kanonik Gereja Katolik. 2 pasang di antaranya sudah melengkapi berkas administrasi untuk pencatatan sipil, sedangkan 18 pasang lainnya diharapkan dapat segera menyelesaikan administrasi untuk pencatatan sipil. Paroki Sta. Maria Assumpta sendiri menurutnya juga memiliki program nikah massal yang sudah mereka selenggarakan sejak tahun 2010.

Kepala Bagian Kesra Setda Kota Kupang, Djoni D. Bire dalam laporannya menyampaikan pelaksanaan nikah massal tahun 2023 dilaksanakan selama 3 hari pada 4 tempat yaitu Sabtu, 13 Mei 2023 di paroki sta. maria asumpta 20 pasutri katolik, Selasa, 23 Mei 2023, dilaksanakan di dua tempat yakni di Gereja GMIT Sesawi Oepura untuk 49 pasutri yang beragama Kristen dan GBI Mordekhai untuk 4 pasutri agama Kristen denominasi. Selanjutnya pada Rabu, 24 Mei 2023 bertempat di Paroki St. Yoseph Pekerja Penfui untuk 22 pasutri yang beragama Katolik. Total peserta yang mengambil bagian pada nikah massal tahun 2023 sebanyak 95 pasutri. (PKP_ans/HT)