Pemkot Kupang Gelar Lokakarya Perhubungan Bahas Potensi PAD Melalui Retribusi Parkir

oleh -106 Dilihat

Suara-NTT. com, Kupang-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menggelar Lokakarya Perhubungan dengan tema “Potensi Pendapatan Asli Daerah Melalui Retribusi Parkir di Kota Kupang” di Hotel Swiss-Bellcourt, Kupang pada Senin, 30 September 2024.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega dan dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh penting.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton; Kepala Balitbangda Kota Kupang, Solvie Y. H. Lukas, Ketua Dewan Pengurus Organda NTT dan Kota Kupang; para narasumber; perwakilan perangkat daerah di lingkup Pemkot Kupang; tokoh masyarakat; serta pengelola parkir dan transportasi daring.

Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Kupang yang diwakili oleh Ignasius Repelita Lega menyampaikan bahwa visi Kota Kupang yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2007-2025 adalah mewujudkan Kota Kupang yang maju, mandiri, adil, dan sejahtera. Salah satu upaya yang tengah dilakukan untuk mewujudkan visi tersebut adalah penataan di sektor perhubungan, termasuk pengelolaan retribusi parkir.

Ia menjelaskan bahwa Kota Kupang dengan keterbatasan sumber daya alam harus mampu berinovasi dan memanfaatkan potensi lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui retribusi parkir. Dengan diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir, Pemerintah Kota Kupang terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah melalui optimalisasi potensi tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan lokakarya ini dan berterima kasih kepada Balitbangda Kota Kupang, tim akademisi dari Universitas Nusa Cendana, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan acara ini,” ujar Ignasius.

Ia juga menambahkan, untuk meningkatkan PAD, sektor-sektor strategis seperti retribusi parkir harus dikelola secara optimal. Penerimaan dari retribusi parkir ini diharapkan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan yang lebih baik di Kota Kupang.

Sementara itu, dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Kabid Pembangunan, Inovasi, dan Teknologi Balitbangda Kota Kupang, disebutkan bahwa saat ini Pemerintah Kota Kupang masih mengandalkan retribusi parkir tepi jalan dan retribusi parkir tempat khusus. Namun, kontribusi kedua jenis retribusi ini terhadap PAD masih tergolong kecil.

Seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor serta penambahan jalan dan pusat bisnis di Kota Kupang, potensi kontribusi retribusi parkir semestinya dapat ditingkatkan. Melalui lokakarya ini, diharapkan akan lahir rekomendasi kebijakan (_Policy Brief_) untuk mendorong pertumbuhan retribusi parkir guna meningkatkan PAD Kota Kupang secara signifikan. ***