Pemkot Kupang Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi untuk Kepala Sekolah

oleh -62 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Pemerintah Kota Kupang melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Survei Penilaian Integritas. Kegiatan ini ditujukan kepada kepala sekolah SMP dan SD negeri maupun swasta di lingkungan Pemkot Kupang dan berlangsung pada Jumat, 1 November 2024, di Aula Jasmine Hotel Naka, Jl. Frans Seda, Kelurahan Fatululi. Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Inspektur Inspektorat Provinsi NTT Stefanus F. Halla, Inspektur Inspektorat Daerah Kota Kupang Frengky Amalo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang Noce Nus Loa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumuliahi Djami, serta para kepala sekolah dan sejumlah pejabat pemkot lainnya.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Kupang untuk menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meminimalisir praktik korupsi, termasuk gratifikasi, suap, dan pemerasan di lingkungan sekolah. Fokus sosialisasi antara lain pada pengawasan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mutasi siswa, dan pengadaan barang dan jasa di sekolah.

Dalam sambutannya, Yanuar Dally mengungkapkan bahwa Kota Kupang, bersama Kabupaten Belu dan Kabupaten Manggarai Barat, dipilih sebagai pilot project percontohan anti-korupsi oleh KPK. “Sebagai ibu kota provinsi, Kota Kupang menjadi barometer dalam berbagai aspek, sehingga perlu komitmen dari semua pihak untuk mewujudkan hal ini,” ujar Yanuar.

Yanuar menekankan pentingnya keterlibatan seluruh instansi di Pemkot Kupang dalam persiapan Kupang sebagai kota anti-korupsi. “Masukan dari berbagai pihak sangat penting dalam mempersiapkan Kupang menjadi kota anti-korupsi, termasuk keluhan publik yang masuk melalui media sosial dan laporan dari Inspektorat serta BPK,” jelasnya.

Selain itu, Yanuar menyebutkan bahwa nilai Lakip Pemkot Kupang saat ini berada pada peringkat B, sementara Monitoring Center For Preventing (MCP) mencapai angka 66. Angka ini perlu ditingkatkan menjadi minimal 75 sesuai standar KPK. Dengan sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memperkuat komitmen mereka dalam mencegah korupsi di berbagai lini. Pemkot Kupang juga telah mengambil langkah pencegahan, termasuk menerapkan transaksi non-tunai guna mengurangi kebocoran anggaran.

Sekretaris Inspektorat Kota Kupang, Henry Sede dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh 125 peserta yang terdiri dari 85 kepala sekolah dan 40 aparat pengawas intern pemerintah dari Pemkot Kupang. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan akuntabilitas, serta mengedukasi peserta mengenai dampak negatif gratifikasi.

“Materi sosialisasi meliputi pengendalian gratifikasi, penilaian integritas, dan perilaku anti-korupsi, yang disampaikan oleh narasumber dari pejabat struktural dan fungsional Inspektorat Daerah Provinsi NTT,” ujar Henry.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Kupang berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para kepala sekolah dalam menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi, demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih dan transparan. ***