Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah menyiapkan 39 lokasi atau area yang bakal digunakan oleh partai politik dan peserta pemilu untuk memasang alat peraga kampanye (APK).
Namun ke-39 lokasi tersebut tidak diuraikan secara khusus oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kota Kupang, Noce Nus Loa.
Noce mengatakan, Pemkot sangat serius mendukung langkah-langkah kegiatan dan tugas penyelenggara pemilu. Selain itu pihaknya juga melakukan pemantauan dan melaporkan setiap tahapan kegiatan pemilu agar stabilitas politik di daerah ini bisa terjaga dan kondusif.
“Pemda sudah melakukan komunikasi politik dan mendukung semua tahapan pemilu hingga tanggal 28 November 2023 yakni tahapan kampanye,”kata Noce dalam jumpa pers terkait penertiban APK di Kantor Bawaslu Kota Kupang pada Jumat, 10 November 2023.
Dikatakan pemerintah akan membantu Bawaslu dan tim Gakkumdu dalam penertiban APK di Kota Kupang. Dan Pemkot Kupang telah mendukung penyelenggara pemilu dengan memberikan data atau izin terhadap lokasi-lokasi penempatan APK.
“Di Kota Kupang ada 39 area yang boleh dipasang APK antara lain; jalan-jalan sesuai dengan aturan khusus atau perda yang ada,”ungkapnya.
“Kami akan mendukung Bawaslu dalam penertiban APK untuk mengedukasi para penyelenggara dan peserta pemilu,”ujarnya.
Kepala Satuan (Kasat)Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban berdasarkan perda tata ruang iklan dan reklame.
“Kita sudah melakukan penertiban sebanyak empat kali itu. Dalam kegiatan penertiban tersebut partai tertentu yang membandingkan alat peraga kampanye (APK) yang ada di billboard. Kita akan melakukan penertiban berdasarkan perda dan kita tidak menyentuh yang dipasang pada billboard karena yang bersangkutan membayar pajak,”ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya akan menertibkan gambar, iklan dan reklame yang melanggar tata ruang. Dan kegiatan ini akan menjadi lebih mudah karena perpaduan antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan bawaslu.
“Kita akan tertibkan gambar-gambar yang dianggap melanggar tata ruang. Dan kami Sat Pol PP akan memback up full kegiatan Bawaslu dan menurunkan tiga regu dalam rangka melakukan penertiban APK dan akan dilakukan dengan cara humanis,”pungkasnya.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang, Yunior A. Nange mengatakan pihaknya bersama tim Gakkumdu akan melakukan penertiban APK di sejumlah jalan umum seperti jalan protokol dan lain sebagainya.
Kegiatan penertiban itu berlangsung selama dua hari yakni Senin, 13 November 2923 dan Selasa, 14 November 2023. Sementara penertiban APK di dalam gang akan berkoordinasi dengan panwas kelurahan dan kecamatan.
“Kami akan menjalankan penertiban di jalan-jalan protokol. Kita berurusan dengan peserta pemilu karena peserta pemilu itu adalah partai politik bukan caleg,”tegasnya. (Hiro Tuames)