Pemkot Kupang akan Tegas Terapkan Prokes dari Tingkat RT

oleh -194 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Kota Kupang terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan COVID-19. Saat ini Kota Kupang ditetapkan sebagai daerah darurat karena tren kasus ini terus meningkat setiap hari.

Menyikapi situasi darurat COVID-19, yang mana infeksi dan risiko penularan terus meningkat maka Pemerintah Kota Kupang mengambil langkah tegas dengan menerapkan protokol kesehatan dimulai dari tingkat mikro yakni RT, RW, Kelurahan, dan akan di koordinir oleh Camat dan Kapolsek.

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas COVID-19 Pemerintah Kota Kupang, pada Jumat tanggal 5 Februari 2021, tercatat kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kota Kupang, sebanyak 2.915 kasus.

Sedangkan pasien yang masih dirawat di rumah sakit maupun sementara melakukan isolasi mandiri di rumah sebanyak 1.717 orang.

Untuk mengantisipasi hal itu maka Pemerintah Kota Kupang menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kupang untuk mengkaji kebijakan penerapan protokol kesehatan, pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kota Kupang.

Rapat koordinasi itu dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man
yang digelar di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Sabtu (6/02/2021) dan membahas salah satu agenda untuk menindaklanjuti dan merespons arahan-arahan teknis Gubernur NTT dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda tingkat Provinsi pada Jumat (5/02/2021) lalu.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk merumuskan petunjuk teknis terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat di level mikro serta pemberlakuan sanksi kepada individu maupun pelaku usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Kupang menyampaikan, rumusan dan juknis yang dapat menjadi strategi pemerintah Kota Kupang.

Wakil Wali Kota menjelaskan, hal-hal yang berhubungan dengan tracing dan testing harus sesuai dengan ketentuan WHO di mana pemeriksaan PCR 1/1000 penduduk dalam seminggu. Kota Kupang memiliki jumlah penduduk sebanyak 446.193 jiwa maka dalam seminggu idealnya dapat melakukan sebanyak 400-500 testing.

Oleh karena itu, dr. Hermanus Man mengatakan, Pemkot perlu melakukan penguatan kapasitas testing melalui pengadaan Lab BM-PCR, juga penambahan sumber daya baik tenaga kesehatan, tenaga laboratorium, fasilitas dan biaya yang mendukung kapasitas tracing dan testing nantinya.

Wakil Wali Kota berharap Pemkot dapat melaksanakan scrining secara masif di 6 Kecamatan dengan target 10 ribu orang sehingga sekitar 80 persen kasus dapat terdeteksi.

Dalam paparannya, Wakil Wali Kota Kupang juga menjelaskan tugas masing-masing komponen di Kecamatan hingga tingkat RT dan RW dalam memantau pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Kepada para Camat, terkait pemantauan isolasi mandiri, Wakil Wali Kota meminta agar terus melakukan fungsi pengorganisasian serta berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri melalui para Bhabinsa, Kepala Puskesmas serta Lurah di wilayahnya masing-masing, paling lambat dimulai hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 depan.

Dalam kesempatan itu Wakil Wali Kota meminta masukan para peserta rapat khususnya Forkopimda agar finalisasi draft dapat dilakukan untuk diusulkan kepada Gubernur NTT. Untuk itu, menurutnya perlu dilakukan pembahasan secara baik ditingkat kota terlebih dahulu. Nantinya dasar dari surat edaran ini akan menjadi bagian penting bagi penyusunan rencana anggaran penanganan darurat dan refocussing seluruh anggaran Pemerintah Kota. (HT/Prokompim Setda Kota Kupang).