Suara-ntt com, Kupang-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mendapatkan alokasi dana transfer ke daerah tahun 2025 sebesar Rp 1.069.007.030.000. Dana ini terdiri dari berbagai komponen, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan insentif fiskal. Alokasi ini bertujuan mendukung pembangunan di berbagai sektor prioritas.
Rincian Alokasi Dana
Berikut rincian dana transfer untuk Kota Kupang:
1. Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 27,49 Miliar
DBH Pajak: Rp 26,54 miliar
Pajak penghasilan: Rp 25,9 miliar
Pajak bumi dan bangunan: Rp 640 juta
DBH Sumber Daya Alam: Rp 945,67 juta
Sektor perikanan: Rp 877 juta
Sektor kehutanan: Rp 31,94 juta
Panas bumi: Rp 36,6 juta
2. Dana Alokasi Umum (DAU): Rp 801,39 Miliar
Tidak ditentukan penggunaannya: Rp 657,46 miliar
Penggunaan tertentu: Rp 143,93 miliar
Penggajian PPPK: Rp 68,09 miliar
Pendanaan kelurahan: Rp 10,2 miliar
Pendidikan: Rp 36,17 miliar
Kesehatan: Rp 15,33 miliar
Pekerjaan umum: Rp 14,13 miliar
3. Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp 231,27 Miliar
DAK Fisik: Rp 47,24 miliar untuk pendidikan, kesehatan, konektivitas, air minum, sanitasi, dan perlindungan perempuan serta anak.
DAK Nonfisik: Rp 184,03 miliar untuk bantuan operasional pendidikan, tunjangan guru ASN daerah, bantuan operasional kesehatan, dan keluarga berencana.
4. Dana Desa dan Insentif Fiskal
Alokasi untuk Dana Desa dan Insentif Fiskal belum dirinci.
Fokus Penggunaan Dana
Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi menyatakan bahwa dana transfer ini akan digunakan untuk mempercepat pembangunan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Pemanfaatan dana diharapkan meningkatkan kesejahteraan warga dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan alokasi ini, diharapkan program-program prioritas dapat berjalan optimal untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. ***