Pemkot Kupang Terima Dana Transfer Rp 1,069 Triliun untuk Tahun 2025

oleh -1127 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mendapatkan alokasi dana transfer ke daerah tahun 2025 sebesar Rp 1.069.007.030.000. Dana ini terdiri dari berbagai komponen, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan insentif fiskal. Alokasi ini bertujuan mendukung pembangunan di berbagai sektor prioritas.

Rincian Alokasi Dana

Berikut rincian dana transfer untuk Kota Kupang:

1. Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 27,49 Miliar

DBH Pajak: Rp 26,54 miliar

Pajak penghasilan: Rp 25,9 miliar

Pajak bumi dan bangunan: Rp 640 juta

DBH Sumber Daya Alam: Rp 945,67 juta

Sektor perikanan: Rp 877 juta

Sektor kehutanan: Rp 31,94 juta

Panas bumi: Rp 36,6 juta

2. Dana Alokasi Umum (DAU): Rp 801,39 Miliar

Tidak ditentukan penggunaannya: Rp 657,46 miliar

Penggunaan tertentu: Rp 143,93 miliar

Penggajian PPPK: Rp 68,09 miliar

Pendanaan kelurahan: Rp 10,2 miliar

Pendidikan: Rp 36,17 miliar

Kesehatan: Rp 15,33 miliar

Pekerjaan umum: Rp 14,13 miliar

3. Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp 231,27 Miliar

DAK Fisik: Rp 47,24 miliar untuk pendidikan, kesehatan, konektivitas, air minum, sanitasi, dan perlindungan perempuan serta anak.

DAK Nonfisik: Rp 184,03 miliar untuk bantuan operasional pendidikan, tunjangan guru ASN daerah, bantuan operasional kesehatan, dan keluarga berencana.

4. Dana Desa dan Insentif Fiskal
Alokasi untuk Dana Desa dan Insentif Fiskal belum dirinci.

Fokus Penggunaan Dana

Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi menyatakan bahwa dana transfer ini akan digunakan untuk mempercepat pembangunan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Pemanfaatan dana diharapkan meningkatkan kesejahteraan warga dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Dengan alokasi ini, diharapkan program-program prioritas dapat berjalan optimal untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. ***