Pemkot Kupang Usul 5 Ranperda Inisiatif

oleh -114 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengusulkan lima (5) rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh dalam paripurna ke-10 masa sidang II Tahun 2023/2024 DPRD Kota Kupang pada Senin, 15 Mei 2023.

Ke-5 ranperda inisiatif yang diusulkan terdiri atas 4 usulan ranperda baru dan 1 ranperda pencabutan, antara lain ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota kupang, Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Sasando menjadi Perusahaan Daerah (Perseroda) Sasando serta Pencabutan Peraturan Daerah Kota kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin usaha industri dan tanda daftar industri sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Kupang Nomor 6 tahun 2001 tentang izin usaha industri dan tanda daftar industri.

Dalam penjelasannya Penjabat Wali Kota Kupang menyampaikan 5 ranperda tersebut diusulkan dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu dia berharap Pemerintah Kota Kupang dan DPRD dapat bersama-sama bisa membahas secara serius usulan tersebut. Terkait Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menurutnya praktik pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelola keuangan daerah, sebagai landasan melaksanakan dan menyesuaikan praktik pengelolaan keuangan daerah, yang mengatur secara khusus tentang pengelolaan keuangan daerah.

Sementara rancangan peraturan daerah kota kupang tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan peraturan daerah yang disusun atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam ketentuan pasal 511 ayat (1) dan ayat (2) peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Rancangan peraturan tersebut memiliki esensi filosofis pada efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka optimalisasi pengelolaan barang miliki daerah yang lebih efektif dan efisien.

Sementara itu Ranperda tentang penyesuaian bentuk hukum PD Pasar Kota Kupang menjadi perusahaan umum daerah Kota Kupang telah memperhatikan karakteristik dari perusahaan daerah (BUMD) sebagaimana diatur dalam pasal 343 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 4 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, yang menyebutkan bahwa perusahaan umum daerah (perumda) dibentuk sebagai implementasi kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan barang/ jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat termasuk di dalamnya memperoleh laba dalam perkembangan perumda pada aspek kemanfaatan umum sebagai badan usaha yang mandiri.

Terkait Ranperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Sasando menjadi Perusahaan Daerah (Perseroda) Sasando, Penjabat Wali Kota Kupang menjelaskan bahwa usulan ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3) dan pasal 139 peraturan pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang BUMD serta dalam rangka mengoptimalkan dan mempertahankan keberadaannya dalam perkembangan ekonomi yang semakin terbuka dan kompetitif. Perusahaan perseroan daerah perlu menumbuh-kembangkan budaya korporasi dan profesionalisme antara lain lewat pembenahan organisasi dan kepengurusan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Pada dasarnya ranperda tersebut bertujuan agar dapat membuat Perusahaan Perseroan daerah menjadi lebih kompetitif dan berorientasi global.

Lebih lanjut dijelaskan, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin usaha industri dan tanda daftar industri sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Kupang Nomor 6 tahun 2001, tentang izin usaha industri dan tanda daftar industri, dijelaskan bahwa usulan tersebut mengacu pada perintah perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu peraturan Menteri Perindustrian No. 15 tahun 2019 tentang penerbitan izin usaha industri dan perluasan dalam kerangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri perindustrian No. 30 tahun 2019 tentang perubahan atas Permen perindustrian No. 15 tahun 2019 tentang penerbitan izin usaha dan izin perluasan dalam kerangka perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Pelayanan dilakukan melalui laman online single submission (OSS) terhadap izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri tidak dikenakan biaya dalam bentuk apa pun. Oleh karenanya produk hukum terkait dengan hal tersebut perlu harmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hadir dalam sidang paripurna tersebut Ketua DPRD Kota Kupang, para Wakil Ketua DPRD Kota Kupang serta seluruh anggota DPRD Kota Kupang, Staf Ahli Wali Kota Kupang, para Asisten Sekda Kota Kupang, para pimpinan perangkat daerah dan camat lingkup Kota Kupang. (PKP_jms)