Pemprov NTT Bakal Tertibkan Kendaraan Bermotor yang Dua Tahun Tak Bayar Pajak

oleh -227 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam waktu dekat bakal menertibkan kendaraan bermotor yang dua tahun tak membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alexander Lumba mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk menerapkan aturan soal kendaraan bermotor yang disebut bodong.

Karena dalam pelaksanaan undang-undang lalulintas dimana dalam satu pasalnya mengamanatkan untuk usia kendaraan bermotor di atas dua tahun yang tidak membayar pajak akan dikategorikan sebagai kendaraan bodong. Kemudian data kendaraan tersebut dengan sendirinya akan terhapus dari sistem aplikasi yang ada.

Dijelaskan, dalam kaitan dengan pelaksanaan penertiban itu pihaknya tidak serta merta namun akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Kemudian dalam kegiatan sosialisasi itu akan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa mempergunakan kesempatan tersebut sebaik mungkin.

“Seandainya setelah masa sosialisasi dan kita menerapkan aturan tersebut dan tidak ada komplain dari masyarakat maka bersyukur. Namun bila ada komplain dari masyarakat tinggal kita menyampaikan bahwa sudah pernah melakukan sosialisasi tapi masyarakat tidak memanfaatkan kesempatan itu. Dan kita akan melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,”kata Alex Lumba kepada wartawan di Halaman Kantor Gubernur NTT pada Jumat, 17 Pebruari 2023.

Dalam kesempatan itu dia mengatakan, pada tahun anggaran 2023 pihaknya ditargetkan untuk pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 2,1 triliun lebih.

“Dari target tersebut kita berusaha untuk bisa mencapainya. Dengan demikian perlu dilakukan inovasi-inovasi yang kita buat untuk mendukung pencapaian target tersebut,”ungkapnya.

Untuk mencapai target itu kata dia, selain melakukan inovasi-inovasi juga ada kebijakan-kebijakan dari pimpinan dalam hal ini Bapak Gubernur. Dan salah satu inovasi yang bakal dibuat adalah Pemerintah Provinsi NTT akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian Daerah NTT dalam hal pelaksanaan undang-undang lalulintas.

Dimana dalam satu pasalnya mengamanatkan untuk usia kendaraan bermotor di atas dua tahun yang tidak membayar pajak akan dikategorikan sebagai kendaraan bodong dan data kendaraan tersebut dengan sendirinya akan terhapus dari sistem aplikasi yang ada. (Hiro Tuames)