Suara-ntt com, Kupang-Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) belum mempunyai regulasi soal pengembangan ekonomi kreatif.
Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT, Johan Jhon Oematan mengatakan, potensi sumber daya alam yang eksotik dan unik dengan produk bahan baku yang beraneka ragam untuk sebagian besar menjadi komoditas antar pulau dalam bentuk bahan mentah atau bahan baku.
Dengan demikian nilai tambah produk dan efek pengganda (multiplier effect) terjadi di luar NTT. Sementara itu kekayaan intelektual dan kreativitas masyarakat baik sebagai kearifan lokal warisan budaya maupun dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, belum banyak berkembang karena berbagai kendala termasuk belum ada regulasi yang mengatur.
Dikatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi NTT menjadikan pariwisata sebagai penggerak utama pembangunan perekonomian daerah, perlu terus diarahkan secara merata pada semua kabupaten/kota untuk membangun beberapa destinasi wisata unggulan dan menyelenggarakan beberapa even wisata daerah. Destinasi wisata dan even wisata, pada satu sisi akan mendorong berkembangnya ekonomi kreatif, dan pada sisi lain akan menjadi ajang promosi dan pasar bagi produk ekonomi kreatif.
Dijelaskan, di era otonomi daerah aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal mutlak perlu diperhatikan dengan menumbuhkembangkan jiwa wirausaha masyarakat lokal sehingga menjadi aktif produktif dalam memproduksi barang dan jasa, sehingga masyarakat lokal tidak hanya menjadi konsumen apalagi sebagai penonton aktivitas ekonomi produksi. Hal ini penting untuk membatasi kondisi capital flight (terbangnya modal ke luar daerah) yang selama ini terjadi di seluruh wilayah NTT.
“Kita menginginkan agar semua dana dari berbagai sumber yang masuk ke wilayah NTT dapat berputar mengembangkan investasi daerah. Sebagai suatu proses pembentukan regulasi pemerintah daerah, hendaknya menyediakan ruang partisipasi dan pendapat publik dalam pembahasannya, sehingga masyarakat lebih awal memahaminya serta siap melaksanakan,”kata Johan ketika membaca Pemandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif disampaikan dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang III tahun 2022/2023 beberapa waktu lalu.
“Pengembangan ekonomi kreatif di NTT terutama bagi masyarakat lokal, merupakan aktivitas ekonomi yang relatif baru, dan masih dalam skala sangat kecil. Karena itu perlu menggerakkan tanggung jawab sosial dari BUMN dan BUMD yang ada di seluruh NTT, agar membantu dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR),”ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia, regulasi yang sedang diproses ini akan mengatur tentang kehadiran dan keberadaan semua pemangku kepentingan untuk mengembangkan ekonomi kreatif sebagai salah satu kegiatan ekonomi yang strategis di Nusa Tenggara Timur sebagai New Tourism Territory. Karena itu pemerintah daerah dan DPRD membahas lebih intensif untuk mendapat kesepakatan dan penetapan menjadi peraturan daerah (perda).
Dengan demikian Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT menyatakan “MENERIMA” Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk dibahas sesuai mekanisme persidangan. (Hiro Tuames)