Site icon Suara NTT

Pemprov NTT Diminta Pertahankan Opini WTP

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengukir sejarah baru dimana untuk keenam kalinya memperoleh opini predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ketua DPRD Provinsi NTT, Emelia Julia Nomleni menyampaikan prestasi WTP ini diperoleh tidak terlepas dari jerja keras dan kerja bersama Pemerintah Daerah dengan seluruh jajaran walaupun masih ada catatan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi NTT meski dalam suasana pandemi COVID-19 yang mengharuskan pemerintah melakukan perubahan anggaran.

Dikatakan, sebagai mitra pemerintah daerah, DPRD akan terus mengingatkan dan mengawasi agar apa yang telah dicapai dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun mendatang. Dan ini akan menjadi motivasi dan mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi NTT untuk memperoleh Opini WTP dan senantiasa menggunakan keuangan daerah bagi kesejahteraan masyarakat.

“Tentunya Opini WTP ini akan terus mendorong Pemerintah daerah dan kita semua untuk bekerja keras memperbaiki dan menyelesaikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dalam meningkatkan kualitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Emi.

Untuk diketahui bahwa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2020 ini berlangsung dalam Rapat Peripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT, Selasa (18/05/2021).

Penyerahan itu dilaksanakan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI secara virtual melalui Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Adi Sudibyo kepada Ketua DPRD Provinsi NTT, Emelia J Nomleni dan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.

Menurut Ketua BPK RI yang diwakili Auditor Utama Keuangan Negara VI mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Provinsi NTT tahun anggaran 2020 kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan capaian yang diperoleh ini adalah yang keenam.

”Hal ini menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang dihasilkan. Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas sinergi seluruh pemangku kepentingan dan DPRD yang telah menjalankan fungsi pengawasannya,”ujar Auditor Utama VI secara virtual melalui video konferensi.

Disamping itu, BPK RI juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas upaya Pemprov NTT dalam percepatan pencegahan stunting pada wilayah provinsi NTT tahun anggaran 2018-2020 sebagai penekanan pada aspek kinerja tertentu. Namun demikian, BPK RI juga memberi catatan yang harus ditindaklanjuti pemerintah provinsi selama 60 hari setelah LHP ini diterima.

BPK RI telah melaksanakan kewajiban konstitusional untuk menyerahkan LHP BPK RI kepada pemerintah Provinsi NTT setelah melakukan pemeriksaan.

BPK RI menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk kerjasama dan upaya perbaikan yang dilakukan dengan pemerintah Provinsi NTT bersama BPK RI Perwakilan NTT.

Dikatakan, pemeriksaan ini bertujuan memberi opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan 2020 dengan memperhatikan kesesuaian serta efektivitas sistem pengendalian keuangan daerah yang transparan dan akuntabel agar dapat mewujudkan provinsi NTT yang semakin maju, makmur dan sejahtera. (HT)

Exit mobile version