Site icon Suara NTT

Pemprov NTT Sebut Belum Ada Satupun Ketentuan yang Mengatur soal Hak Pensiun PPPK

Oplus_0

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menyebut sejauh ini belum ada satupun ketentuan yang mengatur hak pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sudah diatur oleh undang-undang.

“Sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur soal hak pensiun ASN PPPK kecuali PNS karena sudah diatur oleh undang-undang,”kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Kosmas D. Lana kepada wartawan usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lobi Lantai 2 Kantor Gubernur NTT pada hari Senin, 8 Juli 2024.

Kosmas Lana menjelaskan bahwa SK tersebut diberikan kepada 1.443 guru PPPK yang merupakan formasi tahun 2023. Penyerahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak akan guru ASN PPPK di wilayah NTT.

“Kebutuhan ini sangat penting karena adanya perbandingan yang tidak seimbang di setiap sekolah. Idealnya, satu ruang belajar diisi maksimal oleh 36 siswa, namun kenyataannya, beberapa sekolah memiliki lebih dari 36 siswa per kelas. Oleh karena itu, diperlukan ruang kelas baru,”ungkapnya didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yoseph Rasi, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Prisila Q. Parera.

Selain masalah rasio siswa-guru, Kosmas Lana juga menyebutkan bahwa beberapa sekolah di NTT mengalami kekurangan guru karena sejumlah guru perempuan mengikuti suami mereka, sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. Dengan demikian maka penyerahan SK kepada 1.443 guru PPPK diharapkan dapat mencukupi alokasi guru di setiap sekolah.

Guru PPPK yang menerima SK ini akan memiliki masa kerja selama lima tahun dan akan dievaluasi kembali terkait rasio yang ideal dan timpang.

Semua hak dan kewajiban ASN PPPK, termasuk pensiun, akan mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku. “Formasi ini adalah untuk tahun 2023, dan kita harapkan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan di NTT dengan lebih baik,” tegas Kosmas Lana.

Data lengkap mengenai penempatan dan alokasi guru PPPK ini akan diberikan dalam waktu dekat oleh pihak Pemprov NTT.

Lebih lanjut kata dia, terkait permasalahan 3 Tenaga Guru yang berijazah Diploma III, tidak menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi NTT. Karena 3 orang tersebut belum memenuhi persyaratan menjadi PPPK Guru sesuai ketentuan yang berlaku (harus berijazah minimal S-1).

“Apabila mereka terdata pada database yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi NTT dan terdata di BKN serta berijazah sesuai ketentuan, maka akan diakomodir pada proses rekruitmen CPNS dan PPPK Formasi tahun 2024,”pungkasnya. ***

Exit mobile version