Pemprov NTT Sedang Lakukan Rekapitulasi Rencana Aksi Kawasan Perbatasan di Tujuh Kabupaten

oleh -435 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Pengelola Perbatasan saat ini sedang melakukan rekapitulasi rencana aksi kawasan perbatasan di tujuh kabupaten.

Ke-7 kabupaten tersebut antara lain Kabupaten Kupang, Belu, Malaka, Timor Tengah Utara (TTU), Alor, Sabu Raijua dan Rote Ndao.

“Dan kami dari Badan Pengelola Perbatasan Provinsi saat ini sedang melakukan rekapitulasi rencana aksi kawasan perbatasan yang dilakukan oleh para camat dan kepala desa yang ada di perbatasan yang dikoordinir oleh kepala perbatasan di masing-masing daerah terutama di Kabupaten Kupang, Belu, Malaka, TTU, Alor, Sabu Raijua dan Rote Ndao. Dan itu merupakan tujuh kabupaten yang berbatasan dengan negara Timor Leste dan Australia,”kata Kepala Badan (Kaban) Pengelola Perbatasan NTT, Drs. Petrus Seran Tahuk kepada media ini di ruang kerjanya pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Kaban Petrus Tahuk mengatakan, pemerintah berupaya untuk pemberdayaan masyarakat perbatasan dengan melakukan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten yang ada dan itu menjadi tanggung jawab bersama.

Dikatakan, kurang lebih ada 38 kecamatan dan 194 desa lokasi prioritas pembangunan negara atau disebut Loprin di tujuh kabupaten perbatasan.

“Rencana aksi ini konkretnya adalah pelaksanaan pembangunan yang sifatnya prioritas. Dan fungsi kami adalah merencanakan, mengkoordinasikan dan mensinkronkan kawasan perbatasan,”ungkapnya.

Dijelaskan dalam konteks pelaksanaan saat ini dikompilasi data kawasan perbatasan semata-mata dijadikan sebagai bahan usulan untuk beberapa kementerian terkait yang menjadi mitra Badan Nasional Perbatasan dibawah koodinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Kolaborasi tersebut diharapkan untuk kesejahteraan masyarakat perbatasan dan proaktif dari para bupati, kaban perbatasan kabupaten dan Kepala Bappeda Kabupaten.

“Jadi pada hakekatnya adalah kolaborasi pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Artinya masing-masing tingkatan mengerjakan apa yang menjadi kewenangannya menjadikan sebagai proses dan tujuan bersama,”jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, aksi tersebut akan difokuskan pada rencana pembangunan kawasan perbatasan pada tiga hal utama. Dan akan menjadi kebutuhan warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara di perbatasan.

Ketiga hal itu antara lain; bagaimana memenuhi pelayanan dasar infrastruktur, ekonomi dasar dan pelayanan sumber daya manusia di bidang kesehatan.

“Rancangan kebutuhannya akan dibuat oleh para camat dan kepala desa di daerah kawasan perbatasan. Kami dari Badan Pengelola Perbatasan NTT sifatnya hanya mengkoordinasikan saja,”imbuh mantan Kepala Bagian Persidangan dan Risalah Setwan DPRD Provinsi NTT ini. (Hiro Tuames)