Site icon Suara NTT

Pemprov NTT Siap Hadapi Gugatan dari Kasus Besipae dan Manulai II

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi NTT siap melayani dan menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh oknum dari kasus tanah Besipae di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Manulai II Kota Kupang.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Alexander Lumba mengatakan, saat ini sementara ada gugatan dari oknum kasus aset tanah Besipae di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Manulai II Kota Kupang yang ditujuhkan kepada pemerintah Provinsi NTT.

“Kita siap untuk melayani sebagai warga negara yang sama kedudukan dimata hukum maka pemerintah siap melayani mereka baik secara perdata maupun pidana. Tapi perlu diingat pemerintah juga bisa melapor balik mereka. Dan saat ini kita siapkan data-data untuk lapor balik bagi orang yang melapor,” katanya di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2020).

Dijelaskan, dalam ketentuan KUHP ada pasal yang mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan dan menjalankan perintah pimpinan tidak dipidana.

“Jadi kita semua ini melaksanakan perintah pimpinan baik Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT sebagai koordinator, Kasat Pol PP Provinsi NTT sebagai pengawas di lapangan juga Biro Hukum Setda Provinsi NTT,”bebernya.

Lebih lanjut kata dia, sejauh ini pemerintah Provinsi NTT sementara menangani 14 kasus karena ada satu gugatan yang baru masuk.

“Kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,”imbuhnya. (Hiro Tuames)

Exit mobile version