Suara-ntt.com, Kupang-Kebijakan Pemerintah Pusat telah menaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tertinggi sebesar 30 persen sedangkan terendah 20 persen. Kenaikan BBM itu berimbas pada naiknya tarif angkutan umum.
Dengan adanya kebijakan itu maka Pemerintah Provinsi NTT mengambil langkah dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tarif batas tertinggi maupun terendah angkutan umum.
“Kami sudah keluarkan Pergub untuk menetapkan tarif terendah hingga tertinggi,”kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Prisila Q. Parera saat menggelar jumpa pers di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT pada Kamis, 8 September 2022.
Dalam surat tersebut, telah ditetapkan tarif tertinggi 30 persen sedangkan terendah 20 persen.
“Pergub sudah dibuat kenaikan batas tertinggi 30 persen terendah 20 persen,” ujarnya.
Isyak mengatakan, kenaikan tarif itu akan dikali dengan jumlah orang dan jarak. “Jadi 30 persen itu dikali dengan jumlah penumpang dan jarak,” ujarnya.
Dia meminta para pengusaha angkutan untuk menaati aturan yang ada. Jika pergub itu dilanggar maka tentunya ada sanksi yang diberi.
“Harus taat kalau tidak akan diberi sanksi,”tegasnya.
Ia mengakui saat ini banyak kendaraan umum yang tidak mengantongi izin trayek. “Banyak angkutan umum yang parkir di terminal bayangan tidak memiliki izin trayek,”bebernya.
Ia berharap, masyarakat juga ikut berpartisipasi untuk menertibkan mobil- mobil angkutan yang tidak mengantongi izin.
Untuk diketahui bahwa Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Tarif Dasar Angkutan Orang Lintas Kabupaten/Kota Dalam Wilayah NTT pada Rabu (7/9/2022) malam.
Penyesuaian tarif menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan Presiden Jokowi.
Sesuai pergub tersebut, besaran tarif dasar batas atas ditetapkan sebesar 30 persen di atas tarif dasar, dan tarif batas bawah sebesar 20 persen.
“Pergub ini menjadi dasar para kepala daerah untuk menetapkan tarif angkutan orang di wilayah masing-masing, tidak boleh melampaui tarif batas atas 30 persen,” tandas Kadis Isyak Nuka.
Sedangkan besaran tarif per penumpang angkutan antar jemput lintas kabupaten dan kota sebesar 100 persen di atas tarif batas atas untuk angkutan orang dalam trayek lintas kabupaten dan kota.
Untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) kapasitas 24 penumpang ditetapkan Rp252,1 per penumpang per kilometer.
Bus Kecil AKDP ekonomi 14 penumpang sebesar Rp278,8 per penumpang per kilometer, mininus ekonomi kapasitas 12 penumpang sebesar Rp320,2 per penumpang per kilometer. Selanjutnya bus kapasitas 44 penumpang sebesar Rp211 per penumpang per kilometer. Tarif Flag Fall angkutan taksi Rp11,978 dan tarif kilometer berikutnya Rp5,958,33. (*)