Pemprov NTT Tegaskan Tidak Ada Niat Ambil Alih Kewenangan Pengelolaan TNK

oleh -178 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf ) tegaskan pihaknya tidak ada niat ambil alih kewenangan dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK).

“Kita tidak pernah mengambil alih kewenangan pengelolaan Taman Nasional Komodo. Pemerintah Provinsi NTT hanya melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Pusat dan PKS melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD. Artinya Pemerintah Provinsi kerja sama dengan Pemerintah Pusat dalam mengelola Taman Nasional Komodo adalah penguatan fungsi kewenangan Taman Nasional Komodo itu adalah kewenangan Pemerintah Pusat,”kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf ) Provinsi NTT, Zet Sony Libing
didampingi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Odermaks Sombu kepada wartawan di Kantor Disparekraf Provinsi NTT pada Sabtu, 26 November 2022.

Sony Libing mengatakan, Taman Nasional Komodo itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Dan komodo yang berada di NTT adalah warisan dunia serta anugerah Tuhan maka pemerintah provinsi terpanggil untuk ikut menjaga dan melestarikan komodo karena satu-satunya di dunia.

“Jadi pemerintah provinsi tidak pernah mengambil kewenangan pengelolaan itu. Dan itu hanya kerjasama saja antara Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Pemerintah Provinsi NTT. Sesungguhnya itu adalah kontribusi dari wisatawan dalam melakukan konservasi di Taman Nasional Komodo. Jadi kita ingin mau memberitahu kepada wisatawan karena ini barang satu-satunya di dunia maka anda pun kami undang untuk ikut menjaga dan melakukan konservasi. Salah satu cara melakukan konservasi adalah ikut menyumbang dalam konservasi itu jadi konsepnya. Dan disitu dia bukan retribusi tapi kontribusi wisatawan untuk kelestarian dari ekosistem yang ada,”ungkapnya.

“Sedangkan quality tourism kita lakukan di pulau Komodo dan Padar untuk menjaga agar komodo tetap lestari itu untuk menjaga agar orang yang masuk di situ punya kontribusi dalam kelestarian alam ini di dunia. Kalau bapak ibu pelajari ada tempat-tempat tertentu pemerintah mengatur dan menjaganya,”tambahnya.

Dijelaskan, berkaitan dengan surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 tahun 2022 maka Pemerintah Provinsi NusaTenggara Timur telah mengkaji Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo dari aspek hukum atas saran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta mendengar berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat maupun pelaku pariwisata maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2022.

“Berkaitan dengan surat dari ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Gubernur untuk mengkaji keberadaan Peraturan Gubernur Nomor 85 tahun 2022 maka bapak gubernur telah meminta tim ahlinya dan setelah mengkajinya. Kemudian bapak gubernur juga mendengar berbagai aspirasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat baik itu dari tokoh agama, tokoh masyarakat maupun pelaku pariwisata maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 tahun 2022 tidak berpengaruh terhadap keberadaan MoU yang telah ditandatangani dan telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Artinya bahwa kerjasama penguatan fungsi Taman Nasional Komodo antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan setelah ada penundaan dari tanggal 1 Agustus 2022 sampai 1 Januari 2003 maka Pemprov NTT bersama Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melaksanakan kerja sama itu tanggal 1 Januari 2023,”jelasnya.

Dikatakan, untuk meninjau dan mengkaji surat tersebut gubernur memerintahkan Tim Ahli dibawah koordinasi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT untuk mengkajinya bukan saja dari aspek hukum tetapi aspek sosial kemasyarakatan.

Lebih lanjut kata dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke berbagai elemen termasuk pelaku pariwisata dan organisasi pelaku pariwisata yang ada di Labuan Bajo. Untuk diketahui, pemerintah provinsi telah memerintahkan kepada PT Flobamor untuk memperbaiki sistem itu dan melibatkan seluruh pelaku pariwisata yang ada dalam menjalankan perannya masing-masing baik itu hotelnya dan segala macam mengambil peran dalam sistem itu.

“Mengapa kita buat dalam sistem ini. Karena ini sangat penting supaya ada ketertiban dan keteraturan dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo itu ataupun wisatawan yang datang di Labuan Bajo itu,”terangnya.

Dalam kesempatan itu, Zet Libing menginformasikan tentang berbagai hal berkaitan dengan kerjasama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkaitan dengan penguatan fungsi Taman Nasional Komodo.

Pertama, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama masyarakat serta bersama Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian LHK serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan komodo dan ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.

Komitmen untuk menjaga dan melestarikan ekosistemnya itu didasari atas MoU antara Pemprov dengan Pempus dalam hal ini Kementerian LHK yang telah ditandatangani.

Kedua, perjanjian kerjasama antara Balai Taman Nasional Komodo dengan BUMD Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini PT. Flobamor.

Ketiga, izin usaha jasa pariwisata yang telah dikeluarkan oleh Kementerian LHK kepada PT Flobamor dalam melakukan usaha jasa wisata di Taman Nasional Komodo. (Hiro Tuames)