Site icon Suara NTT

Pemprov NTT Tetapkan UMP 2024 Naik 2,96 Persen

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2024 sebesar 2,96 persen.

Dasar penetapan UMP tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B-M/243/HI.01.00/11/2023 Tanggal 15/11/23 tentang penyampaian informasi tatacara penetapan UMP.

“Atas nama Pemprov NTT kami mengumumkan UMP NTT Tahun 2024,”kata Asisten I Setda Provinsi NTT, Bernadethe Usboko kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT pada Selasa, 21 November 2023.

Dikatakan sesuai dengan formula UMP  berdasarkan PP  Tahun 2023  makan UMP Pemprov NTT yakni sebesar  Rp 2.186.8256.

” ini juga sesuai dengan Keputusan Penjabat Gub nomor 335, Tanggal 20/11/2023,”ungkapnya.

Itu berarti UMP NTT mengalami kenaikan dari semula berjumlah Rp 2.123.994 Mengalami mengalami kenaikan 2,96 persen

“Harapan semoga dengan upah ini dapat dimanfaatkan dengan minimal bagi para pekerja,” jelasnya.

Menurutnya, UMP ini berlaku bagi pekerja yang dibawah satu tahun.

“Selebihnya akan disesuaikan dengan para pemberi upah,” tambahnya.

Selain itu, menurut Erni, upah para pekerja   disesuaikan dengan kemampuan tempat dimana dia bekerja.

“Untuk kabupaten  kota tetap mengacu pada hal tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, Sylvia Peku Djawang mengatakan untuk pengawasan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah adalah  seperti jaring pengaman.

“Pengawasannya adalah ada pengawas ketenagakerjaan yang bertugas mengawasi sistem pengupahan,” kata Kadis Silvya.

Dia mengatakan bahwa Pemerintah akan melakukan pengawasan melalui sistem aplikasi namanya WLPKP didalamnya berisi berapa besar pengupahan.

“Kami melakukan pengawasan dengan wajib lapor itu. Jikalau ada perusahaan yang tidak sesuai dengan upah yang ditetapkan atau tidak ada struktur skala upah yang wajib diberikan oleh perusahaan, maka kami akan berkoordinasi dengan lembaga yang bisa menyampaikan pengaduan ke pemerintah,” katanya.

Selain dilakukan pengawasan  oleh lembaga, demikian Silvya,  juga oleh serikat pekerja atau buruh.

“Pengawas juga melakukan pengawasan. Ikut mengawasi di daerah ikut penetapan yang sudah ditetapkan,”pungkasnya. (Hiro Tuames)

 

Exit mobile version