Site icon Suara NTT

Pemprov NTT Tetapkan UMP Tahun 2023 sebesar 2,1 Juta Lebih

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan Transmigrasi, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)  Provinsi NTT resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMPNTT tahun 2023 sebesar Rp 2.123.994.

Penetapan ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023. Dan penetapan UMP tersebut dimaksudkan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari pihak pengusaha dalam memberikan upah kepada para pekerja atau buruh di provinsi NTT.

Selain itu, penetapan UMP oleh Pemprov NTT ini juga didasarkan pada pertimbangan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan Transmigrasi, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)  Provinsi NTT,  Silvya Peku Djawang mengatakan,  penetapan UMP NTT ini dudasarkan pada peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 kemudian dilakukan penyesuaian bersama Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Dia menjelaskan, dari rujukan aturan tersebut kemudian dilakukan pertemuan bersama dewan pengupahan melalui beberapa kali rapat dan pada tanggal 24 November 2022 yang lalu berhasil diusulkan kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

“Dari usulan tersebut dikeluarkan surat keputusan Gubernur NTT Nomor : 363/KEP/HK tentang upah minimum provinsi NTT tahun 2023,” ujarnya.

Silvya mengungkapkan pertemuan ini dalam semangat kebersamaan dan pentingnya bagi kesejahteraan pekerja dan juga terkait dengan iklim berusaha serta iklim berinvestasi untuk mengembangkan provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Satu angka kesepakatan dari semua pihak merupakan rujukan yang didasarkan pada dua auturan tersebut yang merupakan angka penyesuaian sehingga telah ditetapkan sebesar Rp2,123,994,”ucapnya.

Menurutnya, angka ini adalah angka yang dipilih karena dari formula yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenaker melalui Permenarker itu bahwa angka yang diambil itu telah mengkaji terkait kondisi wilayah dan juga terkait produktivitas Ketenagakerjaan satu wilayah.

Permenaker ada angka Alfa yang menunjukkan produktivitas dan juga perkembangan Ketenagakerjaan di suatu wilayah dan angka 2 juta yang tadi saya Sebutkan ya yang diusulkan itu adalah didasarkan pada angka Alpha 0,2″ Ungkap Silvya.

Silvya menambahkan, ke depan, tugas yang sangat berat dari dewan pengupahan antara lain memastikan bahwa UMP tahun 2023 ini bisa diikuti oleh 21 Kabupaten/Kota yang tidak menetapkan UMK-nya.

“Kita ketahui dalam setiap tahun hanya Kota Kupang yang menetapkan UMK sementara 21 Kabupaten/Kota tetap mendasarkan untuk membayar upah minimum kabupatennya didasarkan pada angka UMP,”tandasnya. *****

Exit mobile version