Pemprov NTT Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 Naik 6,5 Persen

oleh -230 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.328.969,69. Penetapan ini diumumkan oleh Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, di Kantor Gubernur NTT pada Kamis (12/12/2024). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 430/KEP/HK/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025.

“UMP NTT tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp142.143,69 dibandingkan tahun sebelumnya, yang sebesar Rp2.186.826. Kami ucapkan terima kasih kepada Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang telah memberikan rekomendasi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” ujar Andriko.

Berlaku Mulai 1 Januari 2025

UMP NTT tahun 2025 akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Penjabat Gubernur menegaskan bahwa upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun harus menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang dirundingkan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha.

“Penetapan UMP ini bertujuan melindungi pekerja agar tidak menerima upah di bawah standar. Selain itu, perusahaan yang telah membayar upah lebih tinggi dari UMP dilarang menurunkan upah tersebut,” tegas Andriko.

Monitoring dan Pengawasan Intensif

Gubernur Andriko juga menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota se-NTT dan Dewan Pengupahan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2025. Hal ini untuk memastikan terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di wilayah NTT.

“Monitoring dan pengawasan secara intensif sangat diperlukan sebagai jaring pengaman dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha,” tambahnya.

Acara pengumuman ini turut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi NTT, Dra. Bernadeta Usboko; Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Lukas Nikolaus Mau; Plh. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Selfi H. Nange; serta Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, Thomas Suban Hoda.

Penetapan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mendorong kesejahteraan pekerja di NTT, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya. ***