Pendapatan Pemprov NTT meningkat sebesar Rp 65, 842 Miliar di Tahun 2020

oleh -184 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi NTT tahun 2020 meningkat sebesar Rp 65,842 miliar lebih atau 1,23 persen dari target sebesar Rp 5, 837 triliun lebih dengan realisasi per 31 Desember 2020 sebesar Rp 5, 419 triliun lebih atau 92,84 persen.

“Pendapatan Daerah yang ditetapkan melalui Perda Provinsi NTT Nomor 6 Tahun 2020, tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, ditargetkan sebesar Rp 5, 837 triliun lebih, dengan realisasi per 31 Desember 2020 sebesar Rp 5, 419 triliun lebih, atau 92, 84 persen. Jika dibandingkan dengan pendapatan periode yang sama per 31 Desember 2019, dengan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 5, 354 triliun lebih, maka pendapatan di tahun 2020, mengalami peningkatan sebesar Rp 65, 842 miliar lebih atau 1,23 persen,” kata Wakil Gubernur NTT, Josef Adrianus Nae Soi, pada Rapat Paripurna Ketiga pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 DPRD Provinsi NTT, dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020, Penyerahan Nota Keuangan dan Ranperda Provinsi NTT tentang Pertangggungjawab1an Pelaksanaan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020 dan Pengesahan Empat Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT, pada Selasa, 2 Juni 2021.

Wagub Nae Soi menyatakan, Pemerintah Provinsi NTT bersyukur karena di tengah Pandemi COVID-19 dan Pasca Bencana Seroja LKPD Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020, mampu menyampaikan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual pada Pemda.

LKPD ini juga secara lengkap telah melalui audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTT selama 40 hari kerja, yaitu dari tanggal 19 Maret sampai dengan 5 Mei 2021.

Dikatakan, hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi  NTT atas LKPD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020, telah disampaikan pada tanggal 18 Mei 2021 di hadapan Sidang Paripurna Dewan Yang Terhormat. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK), BPK RI secara professional telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut merupakan apresiasi tertinggi dari BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah dan merupakan opini WTP yang keenam secara berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi NTT.

Pencapaian Opini WTP oleh Pemprov NTT merupakan wujud nyata komitmen dan kerja keras pemerintah dengan dukungan penuh dari DPRD Provinsi NTT dan semua pihak.

Dalam kesempatan itu Nae Soi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi NTT, yang telah memberikan dorongan dan motivasi secara terus menerus kepada pemerintah.

Pemerintah kata dia menyadari bahwa keberhasilan mendapatkan opini WTP bukan berarti pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara sempurna. Sejumlah catatan sebagai rekomendasi dari BPK, yang perlu diperhatikan antara lain; sistem pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang belum memadai.

“Berbagai catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan, tentunya akan menjadi perhatian serius pemerintah, untuk ditindaklanjuti dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa, demi kepentingan masyarakat NTT yang kita cintai,” ungkapnya.

Dari penyampaian Laporan Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Wagub Nae Soi menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Yang Terhormat untuk mencermati dan membahas laporan tersebut sesuai mekanisme yang ada.

Untuk diketahui bahwa Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Emilia J. Nomleni, didampingi Wakil-Wakil Ketua DPRD masing-masing : Inche D.P. Sayuna, dan Aloysius Malo Ladi, serta diikuti oleh 45 Anggota DPRD Provinsi NTT secara luring maupun daring. (HT)