Site icon Suara NTT

Penetapan APBD 2020 Kabupaten Rote Ndao dan TTU Gunakan Perkada

Suara-ntt.com, Kupang- Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah.

“Sesuai PP 12 tahun 2019 tentang batas waktu kesepakatan bersama pembahasan APBD 2020 antara pemerintah dengan DPRD tanggal 30 Nopember 2019. Dan per tanggal 31 Desember 2019 adalah batas penetapan APBD 2020.

Tapi dalam perjalanan, pembahasan APBD 2020 untuk Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten TTU sampai dengan tanggal yang ditentukan belum ada kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah setempat.

Karena melewati batas waktu pembahasan yang ditentukan dan mengalami deadlock dan disepakati antara DPRD dan Pemerintah maka pembahasan APBD 2020 tidak bisa dilakukan dengan peraturan daerah (Perda) tetapi hanya bisa dilakukan dengan peraturan kepala daerah (Perkada),” kata dia.

Dikatakan, pejabaran APBD 2020 di Kabupaten Rote Ndao dan TTU tetap mengaju pada APBD berjalan tahun 2019 dimana plafon anggarannya tidak boleh tinggi dari APBD 2020.

“Dimana APBD Kabupaten Rote Ndao 2019 sebesar Rp 3 triliun maka dengan adanya Perkada maka APBDnya harus dibawah Rp 3 triliun yakni Rp 2,8 atau 2,9 triliun.
Walaupun ada peningkatan pendapatan dan peningkatan dana transfer. Penjabarannya tidak boleh melebihi APBD 2019,” ungkapnya.

Dijelaskan, resiko dengan diberlakukannya Perkada maka ada sanksi-sanksi yang akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Sanksinya para bupati akan dievaluasi oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT dan Gubernur akan mengeluarkan pengesahan tentang peraturan kepala daerah soal APBD selanjutnya akan dijalankan oleh Bupati Rote Ndao dan TTU.

“Kami akan meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan pada tahapan dan mekanisme pembahasan APBD.

Penjatuhan sanksinya pada pemerintah daerah (bupati) dan DPRD. Sanksinya apakah tidak terima gaji atau dana transfer dipotong. Semua itu tergantung hasil pemeriksaan dari Inspektorat,”pintanya.

“Kita juga berharap agar dana transfer dipotong tidak terlalu banyak karena dana itu digunakan untuk pembangunan.

Sebab dalam PP 12 tahun 2019 jelas dana itu akan dipotong 25 persen. Tapi kita berharap titik persoalannya tidak terlalu besar,” bebernya.

Lebih lanjut kata dia, Peraturan Bupati struktur anggarannya sama seperti peraturan daerah (Perda) hanya bedanya perda itu ditetapkan dan dibahas bersama DPRD serta ditetapkan oleh Kepala Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Sedangkan peraturan bupati ditetapkan oleh bupati dan diundangkan dalam lembaran kepala daerah. Struktur APBDnya tetap mengikuti struktur APBD tahun berjalan sesuai pendapatan dan belanja daerah.

Karena dalam sisi aturan kata dia, tidak ada pilihan untuk memakai perda. Pilihannya hanya peraturan bupati. Karena batas waktu yang ditentukan sudah lewat. Dan itu juga berlaku untuk Kabupaten Rote Ndao dan TTU.

Sementara Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez kepada media ini mengatakan sesuai dengan ketentuan batas pembahasan APBD 2020 tanggal 30 Nopember 2019. Dan per tanggal 31 Desember 2019 adalah batas penetapan APBD 2020.

Dengan demikian, penetapan APBD 2020 Kabupaten TTU tetap menggunakan peraturan kepala daerah (Perkada).

Dikatakan, Pemerintah Provinsi NTT selama ini memfasilitasi dan meminta DPRD dan pemerintah daerah untuk duduk bersama untuk membahaskan persoalan tersebut.

Namun dalam perjalanan tidak ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD TTU sehingga pemerintah provinsi hari ini, Selasa (14/1/2020) menggunakan aturan dimana pada tanggal 31 Desember 2019 lalu belum ada penetapan APBD 2020 maka digunakan perkada.

Dijelaskan, pemerintah daerah akan menggunakan plafon anggaran disesuaikan dengan APBD 2019. Dimana
Plafon APBD TTU 2019 lalu sebesar Rp 1,3 triliun. Dan pada tahun 2020 ini Pemda TTU tetap mengusulkan plafon anggaran Rp 1,3 triliun. (Hiro Tuames)

Exit mobile version