Site icon Suara NTT

Pengadilan Tinggi Kupang Kabulkan Sidang Pemeriksaan Tambahan Sengketa Tanah Karangan

Suara-ntt.com, Kupang-Kuasa hukum Santosa Kadiman, Kharis Sucipto, mengungkapkan bahwa Pengadilan Tinggi Kupang telah mengabulkan permohonan sidang pemeriksaan tambahan dalam perkara sengketa tanah Karangan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Sidang tambahan dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo pada 4 Februari 2025.

“Kami ingin menghadirkan ahli baru serta bukti tambahan yang dapat memperkuat posisi klien kami. Permohonan ini telah dikabulkan dalam putusan sela PT Kupang pada 10 Januari 2025,” ujar Kharis kepada wartawan usai bertemu dengan pihak PT Kupang pada Jumat (17/1/2025).

Kejanggalan Bukti Penggugat

Kharis menyoroti adanya kejanggalan dalam bukti yang diajukan pihak penggugat. Menurutnya, klaim kepemilikan penggugat didasarkan pada surat keterangan perolehan adat yang baru diterbitkan pada tahun 2018.

“Padahal, tanah tersebut sudah diserahkan secara adat oleh fungsionaris adat kepada keluarga Naput sejak tahun 1990, sebelum akhirnya dijual kepada klien kami, Santosa Kadiman. Dalam tradisi adat Labuan Bajo, hanya fungsionaris adat yang berwenang menyerahkan tanah adat, sedangkan surat yang diajukan penggugat tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang,” jelas Kharis.

Selain itu, tim hukum Santosa Kadiman menemukan kejanggalan pada dokumen pembatalan penyerahan tanah adat yang diajukan penggugat. Dokumen tersebut hanya berupa fotokopi dan belum pernah diajukan dalam bentuk aslinya ke pengadilan.

“Kami juga telah melakukan analisis forensik terhadap tanda tangan dalam dokumen tersebut. Hasilnya menunjukkan tanda tangan itu tidak identik dengan dokumen pembanding yang kami miliki. Ini menguatkan dugaan adanya pemalsuan,” tambahnya.

Sejarah Kepemilikan Tanah

Perkara ini melibatkan tanah adat yang terletak di Karangan, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo. Awalnya, tanah tersebut diserahkan secara sah oleh fungsionaris adat kepada keluarga Naput, diwakili Beatrix dan selanjutnya diserahkan kepada keluarga Nazarsuku pada tahun 1990. Setelah itu, tanah tersebut dijual kepada Santosa Kadiman.

Namun, pada tahun 2019, muncul pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut dengan dasar surat perolehan adat yang diterbitkan pada 2018. Surat tersebut ditandatangani oleh penata adat, bukan fungsionaris adat yang berwenang. Dokumen ini kemudian digunakan sebagai dasar gugatan ke PN Labuan Bajo.

Pembelaan Pihak Keluarga Naput

Kuasa hukum keluarga Naput, Mursyid Surya Candra, yang mewakili ahli waris Paulus dan Maria Fatmawati Naput, menegaskan bahwa tanah tersebut sudah dimiliki secara sah oleh kliennya sejak 1990 dan 1991 melalui proses adat.

“Tanah ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu tanah Karangan dengan lima sertifikat sah atas nama ahli waris, dan tanah Golo Karangan seluas sekitar 11 hektare. Kepemilikan ini sudah berlangsung lebih dari tiga dekade sebelum klaim penggugat muncul,” ujar Mursyid.

Ia juga mempertanyakan fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan secara menyeluruh oleh PN Labuan Bajo, terutama karena penggugat baru muncul dengan bukti pada 2019.

“Dalam mediasi di tingkat kecamatan pada 2014, penggugat sendiri sempat mengakui posisi kepemilikan klien kami,” tambahnya.

Dengan adanya sidang pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan mulai 4 Februari 2025 dan berlangsung selama 30 hari, Mursyid berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan semua fakta secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi kliennya. ***

 

Exit mobile version