Site icon Suara NTT

Pengamat Hukum Minta Biro Hukum Sebaiknya Jangan Terlibat Lebih Jauh dalam Kasus Gugatan Izhak Rihi terhadap PSP Bank NTT

Pengamat Hukum Jhon Tuba Helan (Foto Istimewa)

Suara-ntt.com, Kupang-Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan meminta Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebaiknya jangan terlibat lebih jauh dalam kasus gugatan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Edward Rihi terhadap Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT.

Tuba Helan menyarankan Biro Hukum Setda Provinsi NTT mengikuti Kuasa Hukum yang diajukan Bank NTT agar lebih profesional dan memiliki kemandirian dalam beracara.

“Gunakan saja Kuasa Hukum dari Bank NTT, agar lebih profesional dan memiliki kemandirian dalam beracara. Sementara Biro Hukum NTT yang mewakili Pemerintah Daerah (Pemda), sebaiknya jangan terlibat dalam menangani kasus ini,”kata Tuba Helan saat dihubungi media melalui Handphone Selularnya pada Selasa, 9 Mei 2023.

Dia mengatakan, Bank NTT sebagai badan hukum daerah seharusnya dipisahkan dari birokrasi pemerintahan sehingga Biro Hukum Setda NTT tidak boleh mewakili Pemegang Saham Bank NTT.

Sebelumnya Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Edward Rihi mempertanyakan legal standing atau keabsahan dari tiga Kuasa Hukum Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau (Tergugat I) dalam hal ini Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Pasalnya ketiga Kuasa Hukum Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT, diduga tidak memiliki legal standing untuk beracara dalam sidang perkara antara Izhak Eduard Rihi melawan 33 Pemegang Saham Bank NTT.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum dari Izhak Eduard Rihi dalam rilisnya yang ditandatangani oleh Syapri Chan selaku Ketua Kuasa Hukum bersama Erwan Fanggidae, Elti Novelina Silaban, Yoseph Pati Bean, dan  Siprianus Puru Bebe memberikan pendapat atas dasar hukum yang mengatur soal advokat.

Dalam rilis tersebut mereka menegaskan  terkait status kuasa hukum yang mewakili tergugat satu dalam perihal eksepsi atau jawaban tergugat I, XII dan X yang dikuasakan kepada Lukas Mau, Joly Altje Ndoen dan Maharani Kahileba yang merupakan kepala bagian dan staf pada Biro Hukum Setda NTT diduga tidak miliki legal standing.

“Ketiga kuasa hukum yang mewakili PSP Bank NTT merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biro Hukum Setda Provinsi NTT yang diduga bukan advokat maka menurut Hukum Acara Perdata yang berlaku, para ASN tersebut harus melengkapi surat atau nota tugas, surat kuasa khusus, kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri Kupang untuk dapat bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut,”bunyi salah satu poin dari Kuasa Hukum Izhak Edward Rihi yang diterima redaksi pada Minggu, 7 Mei 2023

Berikut beberapa poin yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Izhak Edward Rihi sebagai berikut;

 Pertama, bahwa kuasa hukum yang mewakili para tergugat adalah para ASN dari Biro Hukum Setda Pemprov NTT, dan bukan merupakan sesorang atau beberapa orang yang berprofesi sebagai advokat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kedua, mengingat kuasa hukum para tergugat adalah para ASN dari Biro Hukum Setda Pemprov NTT dan bukan advokat, maka menurut Hukum Acara Perdata yang berlaku, para ASN tersebut harus melengkapi surat atau nota tugas, surat kuasa khusus, kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri Kupang untuk dapat bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.

Ketiga, bahwa apabila para ASN yang menjadi kuasa hukum para tergugat tidak dapat melengkapi surat atau nota tugas, surat kuasa khusus, kuasa insidentil dimaksud, maka penggugat memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk menyatakan para ASN yang mewakili para tergugat tidak mempunyai kapasitas untuk mewakili para tergugat, dan segala tindakan hukum yang dilakukannya tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

Untuk diketahui bahwa Kuasa Hukum Izhak Edward Rihi juga menjawab sejumlah eksepsi tergugat, diantaranya;

1. RUPS LB tidak ada agenda Pemberhentian Direktur Utama, yang ada hanya pertanggungjawaban Direktur Kredit terhadap kredit macet Surabaya.

2. Tidak disebutkan/dibahas alasan pemberhentian dalam berita acara RUPS LB, tetapi disebutkan oleh Gubernur/PSP dalam konferensi pers tidak capai laba Rp500 M, tidak butuh superman tetapi super tim.

Padahal kontrak kinerja laba Rp500 miliar baru ditandatangani pada 7 Januari 2020 untuk tahun buku 2020, bukan 2019. Bahkan RUPS LB sudah menerima pertanggungjawaban laporan keuangan tahun buku 2019.

3. Laba kotor tahun 2019 telah mencapai Rp402 M yang turun, akibat kredit macet Surabaya sebsar Rp100 M.

4. Kesempatan membela diri tidak dinyatakan dalam Berita Acara RUPS LB, hanya disebutkan secara lisan setelah RUPS LB mengambil keputusan memberhentikan penggugat.

5. Peryataan pers Gubernur/PSP adalah pembohongan publik yang mencemarkan nama baik dan merendahkan martabat penggugat.

6. Pernyataan tergugat bahwa program kerja penggugat hanyalah propaganda adalah tidak benar dan fitnah karena penggugat memiliki program kerja.

7. Kewenangan memeriksa dan mengadili perkara ini adalah PN Kupang, bukan PTUN.

Kemudian sidang lanjutan gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi melawan sebagai pemegang saham Bank NTT akan dilanjutkan pada 10 Mei 2023. (Tim/Hiro Tuames)

Exit mobile version