Site icon Suara NTT

Pengamat Hukum Sebut PN Klas I Kupang Berhak Adili Gugatan Izhak Rihi

Pengamat Hukum Tata Negara Undana Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan. (Foto Istimewa)

Suara-ntt.com, Kupang-Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan menyebutkan Pengadilan Negeri Klas I Kupang berhak mengadili gugatan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Edward Rihi.

Tuba Helan mengatakan, pilihan Pengadilan Negeri Kupang boleh mengadili perbuatan melawan hukum sesuai gugatan yang dilayangkan oleh saudara Izhak Edward Rihi

“Itu jadi pilihan dimana Pengadilan Negeri boleh adili atas gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan mantan Dirut Bank NTT. Dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) mengadili keabsahan penerbitan keputusan pemberhentian mantan Dirut,”kata Tuba Helan saat dihubungi media ini melalui Handphone Selulernya pada Selasa, 9 Mei 2023.

Dikatakan, dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dan sesuai Berita Acara RUPS LB itu sudah sah. Walaupun tidak ada Surat Keputusan (SK) berdasarkan Undang-undang (UU) PT Nomor 40 Tahun 2007.

Berikut beberapa point Replik dari Penggugat terhadap Tergugat yakni Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Pemegang Saham Seri A Bank NTT antara lain;

1. Bahwa Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A jelas berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini;

2. Bahwa PARA TERGUGAT hanya bisa menyebutkan dalil-dalil posita gugatan PENGGUGAT cukup menjelaskan bahwa yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, akan tetapi PARA TERGUGAT atau Kuasa Hukumnya tidak bisa mengemukakan argumentasi hukum yang tepat, cermat dan akurat sehingga dalil-dalil posita gugatan PENGGUGAT adalah menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ;

3. Bahwa di samping itu, PARA TERGUGAT atau Kuasa Hukumnya yang menyebutkan ketentuan hukum penggabungan 3 (tiga) permasalahan hukum dengan kompetensi Pengadilan yang berbeda maka gugatan tersebut tidak dapat dibenarkan, dan oleh karenanya kewenangan mengadili Perkara Perdata Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN.KPG tersebut adalah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi PARA TERGUGAT atau Kuasa Hukumnya telah mengutip peraturan perundang-undangan yang tidak jelas, salah dan keliru ;

4. Bahwa perlu diketahui oleh PARA TERGUGAT maupun Kuasa Hukumnya, TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 23   yang digugat sekarang ini adalah bertindak sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Pemegang Saham PT  Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur sesuai dengan Undang-Undang Nomor  40 Tahun 2007  Tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT  Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, bukan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang menjalankan urusan Pemerintahan ;

5. Bahwa oleh karena TERGUGAT 1 sampai denga TERGUGAT 23  digugat dalam kedudukan hukumnya sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Pemegang Saham PT  Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur yang masuk dalam ranah Hukum Perdata, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara ;

6. Bahwa gugatan PENGGUGAT diajukan ke Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A karena adanya tindakan dan perbuatan PARA TERGUGAT yang telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan maupun Anggaran Dasar PT  Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dalam mekanisme Pemberhentian Dengan Hormat PENGGUGAT sebagai Direktur Utama PT  Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT pada RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020

Sementara itu Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi berargumen bahwa kasus yang sedang berjalan yang mengadili adalan Pengadilan Negeri Klas I Kupang, bukan PTUN. Hal itu juga ditegaskan oleh Kuasa Hukumnya Erwan Fanggidae.

“Kalau sampai dialihkan ke PTUN itu salah besar. Harus PN Kupang, jadi jangan permainkan hukum,” tegas Erwan kepada wartawan pada Sabtu, 5 Mei 2023.

Berikut penegasan Izhak Edward Rihi yakni;

1. RUPS LB tidak ada agenda Pemberhentian Direktur Utama, yang ada hanya pertanggungjawaban Direktur Kredit terhadap kredit macet Surabaya;

2. Tidak disebutkan/dibahas alasan pemberhentian dalam berita acara rups lb tetapi disebutkan oleh Gubernur/PSP dalam konferensi pers tidak capai laba 500 M, tidak butuh superman tetapi super tim padahal kontrak kinerja laba 500 M ditandatangani 7 Januari 2020 untuk tahun buku 2020 bukan 2019 bahkan rups lb sudah menerima pertanggungjawaban laporan keuangan tahun buku 2019.

3. Laba kotor tahun 2019 telah mencapai 402 M yang turun akibat kredit macet Surabaya 100 M

3. Kesempatan membela diri tidak dinyatakan dalam Berita Acara RUPS LB, hanya disebutkan secara lisan setelah RUPS LB mengambil keputusan memberhentikan Penggugat.

4. Peryataan pers Gubernur/PSP adalah pembohongan publik yang mencemarkan nama baik dan merendahkan martabat penggugat.

5. Pernyataan Tergugat bahwa program kerja Penggugat hanyalah propaganda adalah tidak benar dan fitnah karena Penggugat memiliki program kerja untuk hal tersebut hanya tidak diberi kesempatan untuk hal tersebut.

6. Kewenangan memeriksa dan mengadili perkara ini adalah PN Kupang bukan PTUN

7. Keabsahan Kuasa Hukum Tergugat 1 diragukan. (Tim/Hiro Tuames)

Exit mobile version