Pengamat Sebut Gugatan Izhak Rihi Murni jadi Kewenangan PN Bukan PTUN

oleh -253 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pengamat Hukum Malkianus Conterius Seran menyebutkan bahwa gugatan Mantan  Direktur Utama (Dirut )Bank NTTIzhak Eduard Rihi murni menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) bukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Melkianus karena ada kewajiban yang dilanggar, sehingga mewajibkan tergugat mengganti kerugian.

Disini yang harus dilihat adalah objek dari gugatan itu yang tidak mempersoalkan terkait pemberhentian sebagai Dirut Bank NTT, tapi pemberhentian itu ada pelanggaran hukum disana.

“Jadi tetap menjadi kewenangan PN untuk menyidangkan dan memutuskan perkara itu,”kata Malkianus, dihubungi  wartawan Selasa, 30 Mei 2023.

Terkait penyataan Malkianus menanggapi eksepsi tergugat yang menyatakan PN Kupang tak berwenang menyidangkan gugatan Mantan Dirut Bank NTT, karena itu menjadi kewenangan PTUN.

Dia meyakini bahwa hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang dalam putusan sela gugatan Mantan Dirut Bank NTTIzhak Eduard Rihi akan menolak eksepsi dari tergugat.

“Saya yakin putusan sela gugatan Mantan Dirut Bank NTT akan menolak eksepsi dari tergugat,”ungkapnya.

Dikatakan, dalam konteks pasal 1365 KUHPerdata adalah perbuatan melawan hukum (PMH), sehingga bukan menjadi ranahnya PTUN untuk menyidangkan perkara itu.

“Karena ada hak-haknya yang dilanggar oleh tergugat, sehingga digugat atas dasar PMH,” jelasnya.

Dia mengatakan gugatan PMH dilakukan karena ada kewajiban hukum yang tidak dikakukan, dan menimbulkan kerugian.

“Dia tetap punya kompetensi, karena ini soal yuridiksi. Jadi yuridiksi yang dipakai adalah PN bukan PTUN,” ujarnya.

Diketahui Mantan Dirut Bank NTTIzhak Eduard Rihi menggugat 33 pemegang saham Bank NTT terkait pemberhentiannya sebagai Dirut Bank NTT. Gugatan ini sementara dalam proses persidangan di PN Kupang. (Tim/HT)