Suara-ntt.com, Kupang-Pengumuman hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) belum juga dirilis. Hingga Selasa, 7 Januari 2025, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) masih melakukan proses verifikasi data yang kompleks, sehingga pengumuman belum dapat dipublikasikan.
Sebelumnya, hasil akhir seleksi CPNS di Pemprov NTT dijadwalkan diumumkan pada 5-12 Januari 2025 melalui portal resmi SSCASN. Namun, hingga kini belum ada rilis resmi terkait hasil tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yoseph Rasi, melalui Kabid Pendidikan dan Sistem Informasi Pegawai BKD NTT, Fransiskus A. Wotan, menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh proses integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang memerlukan ketelitian tinggi.
“Penyebab pengumuman hasil akhir CPNS 2024 Pemprov NTT belum keluar karena masih menunggu hasil pengolahan nilai dari Panselnas,” ujar Frans kepada wartawan pada Selasa, 7 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk menjaga akurasi dan transparansi dalam seluruh tahapan seleksi CPNS 2024. Panselnas berkomitmen memastikan hasil yang diumumkan nanti benar-benar sesuai dengan nilai akhir peserta.
Peserta Diminta Pantau Informasi Resmi
Frans mengimbau seluruh peserta CPNS 2024 Pemprov NTT untuk rutin memantau informasi resmi melalui portal SSCASN dan media sosial instansi terkait. Ia juga mengingatkan agar peserta tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di luar sumber resmi.
“Peserta diimbau agar tetap memantau akun masing-masing. Saat ini kami masih menunggu hasil pengolahan nilai dari Panselnas,” tambahnya.
BKD Provinsi NTT berharap para peserta tetap bersabar hingga hasil akhir diumumkan secara resmi oleh Panselnas.
“Kami memahami rasa cemas para peserta, namun penting untuk menjaga kepercayaan pada proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini. Semoga hasilnya segera diumumkan dan dapat diterima dengan baik oleh seluruh peserta,” pungkas Frans. ***