Penikmat Narkorba di NTT Tembus Angka 36 Ribu

oleh -241 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Penikmat atau pengguna narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tembus angka 36.000 dari total 5 juta penduduk yang ada. Dari total itu terdapat 15.000 orang yang masih ingin coba-coba barang haram itu.

“Dan pengguna narkoba di NTT mencapai 36.000 orang, dari total 5 juta penduduk. Dari jumlah total itu terdapat 15.000 orang NTT yang masih ingin mencoba-coba,”kata Alfons Nebadang salah satu narasumber dalam kegiatan workshop Penguatan Kapasitas Insan Media untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba, di Aula Gaharu, Hotel Neo Aston Kupang pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Alfons  menjelaskan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya Kota Kupang sangat marak terjadi pada dua tahun terakhir.

Menurutnya, berdasarkan penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN), telah mengindikasikan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba satu tahun terakhir ini lebih banyak terjadi di daerah perkotaan, dengan jumlah pengguna mencapai 2 juta orang.

“Kondisi ini tidak menutup kemungkinan untuk terjadi di Kota Kupang. Karena Kupang merupakan tempat yang memiliki kehidupan malam yang luar biasa, dan sangat banyak Pub maupun Discotik,” jelas wartawan senior Pos Kupang ini.

Dikatakan, pengguna narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang memiliki jumlah yang cukup banyak. Karena berdasarkan data pada tahun 2019, angka penggunaan narkoba secara keseluruhan di Indonesia mencapai 3,4 juta orang.

Jumlah pengguna narkoba di NTT akan terus mengalami peningkatan, karena kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba masih sangat rendah. Ditambah kurangnya edukasi yang diberikan kepada masyarakat.

“Saya yakin bahwa, tingkat penggunaan narkoba di Kota Kupang dan daerah lain di NTT akan bertambah. Dan ini merupakan masalah serius yang harus segera disikapi,” tegasnya.

Menurut Alfons, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di NTT harus menjadi tanggung jawab bersama baik dari kalangan masyarakat, Pemerintah Daerah, maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Jadi bukan hanya BNN saja. Tetapi dibutuhkan semua stakeholder, termasuk Pemerintah Daerah. Karena dengan sinergitas yang baik, kita dapat mencegah peredaran dan penggunaan narkoba oleh siapapun,” ujarnya.

Dia menambahkan, upaya pencegahan penggunaan narkoba yang dilakukan sejauh ini hanya didominasi oleh BNN dan para aparat. Sementara Pemerintah Daerah belum terlihat keterlibatannya dalam proses tersebut.

“Pemda masih adem ayem. Padahal peran Pemda untuk membetantas narkoba telah diatur dalam UU narkotika No 35 tahun 2009, dan masih banyak aturan lainnya,” pungkasnya.

Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang, Kompol Lino Do  Rosario Pereira, SH, menjelaskan, pengguna narkoba di Indonesia didominasi oleh kaum pria, jika dibandingkan dengan kaum wanita.

Menurutnya, daerah yang paling rentan terjadi peredaran narkoba merupakan daerah yang berada pada wilayah perbatasan, dan sejumlah daerah lainnya yang berada diluar Kota Kupang.

“Karena kita sudah rehabilitasi sebanyak 5 orang yang terpapar narkoba, dan mereka lebih banyak terpapar di luar Kota Kupang,” terangnya.

Dia menjelaskan, kasus penyalahgunaan narkoba di NTT harus segera ditangani secara sungguh-sungguh, karena kondisi NTT sudah sangat darurat, namun penangananya belum darurat atau maksimal.

Ia pun berharap kepada media, untuk memberikan edukasi, terkait bahya narkoba terhadap masyarakat, khususnya bagi anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa.

“Karena generasi muda yang akan menentukan maju atau mundurnya Kota Kupang kedepan. Sehingga mereka harus betul-betul bebas dari bahaya narkoba,” tandasnya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang menggelar workshop Penguatan Kapasitas Insan Media untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba. (HT)