Penjabat Wali Kota Kupang minta ASN Fokus pada Enam Agenda Prioritas

oleh -97 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay menjadi Pembina Apel Kesadaran KORPRI yang dilaksanakan di lapangan upacara kantor Wali Kota Kupang pada Senin, 17 Oktober 2023.

Dalam arahannya Penjabat Wali Kota minta seluruh ASN dan PTT lingkup Kota Kupang untuk memberi perhatian serius pada 6 agenda prioritas yang dibahas oleh Penjabat Gubernur NTT bersama para Bupati/Wali Kota se-NTT pada rapat kerja belum lama ini.

Enama agenda itu di antaranya adalah persiapan menyambut pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024. Dimana Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan untuk menyiapkan anggaran Pemilukada serentak sesuai dengan ketentuan, yakni sebesar 40 persen dari pagu anggaran yang telah disepakati antara Pemda dengan KPU dan Bawaslu dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan sebesar 60 persen dalam tahun anggaran 2024.

Untuk hal ini sudah Pemkot Kupag laksanakan dengan mengalokasikan anggaran pada APBD tahun anggaran 2023 senilai 40 persen dari total anggaran Rp. 28.579.218.000 untuk KPU, sedangkan 60 persen akan dialokasikan pada tahun anggaran 2024 mendatang. Poin penting lain yang ditekankan Pj. Gubernur terkait Pemilu adalah soal bagaimana menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif serta netralitas ASN.

Agenda prioritas lainnya adalah penanganan stunting. Terkait prevalensi stunting di Kota Kupang dari tahun 2022 ke 2023 menunjukkan progres yang baik. Pada tahun 2022, stunting di Kota Kupang ada pada angka 21,5 persen atau 5497 balita stunting. Di tahun 2023 angka stunting Kota Kupang mencapai 17,2 persen atau 4.019 balita stunting. Dalam arahannya Pj. Gubernur NTT minta kepada semua Bupati/Wali Kota untuk mendorong peningkatan kunjungan rutin balita ke Posyandu setiap bulan, meningkatkan kunjungan tenaga kesehatan ke sasaran ibu hamil, memberi perhatian serius pada pemberian makanan tambahan dan suplemen serta edukasi mengenai asupan gizi dan nutrisi yang sesuai.

Dijelaskan sesuai hasil rapat bersama Penjabat Gubernur mendorong semua pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran pada APBD Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah tingkat kelurahan serta menyusun program dan kegiatan pada rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten/Kota, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address). Laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem akan disampaikan kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Selanjutnya terkait inflasi, Kota Kupang pada bulan September tahun 2023 lalu tercatat di angka 1,87 persen (yoy). Capaian ini lebih rendah dari inflasi secara nasional yang tercatat di angka 2,28 persen dan inflasi Provinsi NTT yang tercatat di angka 2,19 persen. Disampaikannya bahwa Pj. Gubernur minta para Bupati/Wali Kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah untuk ketahanan pangan, melakukan kerja sama antar daerah untuk saling bertukar potensi daerah, membangun kolaborasi multi-stakeholders untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen, serta kolaborasi erat dengan mitra-mitra terkait dalam mengantisipasi gangguan pasokan akibat kondisi kemarau ekstrem.

Selain itu pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan III Pemkot Kupang kepada Dirjen Bangda Kemendagri melalui E-SPM telah dilakukan dengan tingkat keterisian sebanyak 69 persen.

“Pak Penjabat Gubernur minta masing-masing kepala daerah untuk memastikan pengintegrasian program, kegiatan dan sub-kegiatan serta anggaran pemenuhan SPM dalam dokumen perencanaan daerah, serta melakukan penguatan tim penerapan SPM dengan didukung alokasi anggaran sesuai dengan Permendagri dan menyusun rencana aksi melalui penetapan peraturan kepala daerah,” ungkap Fahren.

Dia menyampaikan pesan Penjabat Gubernur terkait realisasi penerimaan pajak daerah. Pemerintah kabupaten/kota diminta memperhatikan regulasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk mengenai tahapan dan jadwal penyusunan APBD setiap tahun anggaran serta mempercepat regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Secara khusus Penjabat Gubernur menekankan pada pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat penyelesaian tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga mendukung bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten/kota. (PKP_chr)