Suara-ntt.com, Kupang-Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay meminta kepada pimpinan perangkat daerah untuk menjauhkan diri dari tindak korupsi.
“Jangan main-main. Jauhkan diri dari tindak korupsi sekecil apapun!” tegas Fahren kepada pimpinan perangkat daerah dan perusahaan daerah.Jangan main-main. Jauhkan diri dari tindak korupsi sekecil apapun!” tegas Fahren kepada pimpinan perangkat daerah dan perusahaan daerah saat membuka rapat koordinasi akselerasi pencegahan tindak pidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Swiss Bell Kupang pada Rabu (31/7/2024).
Rakor dihadiri Perwakilan dari Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Ben Saragih dan Trianto Adhi Wardono, Pimpinan Kantor Pajak Pratama Kupang dan perwakilan dari Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang. Turut mendampingi Penjabat Wali Kota dalam rakor tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, A.D.E. Manafe, bersama para Asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah, Direktur RSUD dan perusahaan daerah serta para camat.
Penjabat Wali Kota menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, khususnya Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, yang melalui rakor tersebut berusaha membantu Pemerintah Kota Kupang dalam penataan birokrasi, serta mengoptimalkan kinerja jajaran yang dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel di Kota Kupang. Rapat koordinasi ini menurutnya menjadi sangat penting sebagai wadah untuk bertukar informasi, pengalaman dan strategi dalam upaya pencegahan korupsi di Kota Kupang.
Dia memberi penekanan pada beberapa hal yang selama ini juga menjadi perhatian serius KPK seperti persoalan aset tetap, pengelolaan kendaraan dinas, optimalisasi pajak dan retribusi daerah, izin mendirikan bangunan serta program-program strategis pemerintah. Dia juga berharap pimpinan perangkat daerah terkait untuk segera membuat rencana aksi dan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.
Perwakilan dari Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Ben Saragih menjelaskan rakor kali ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya beberapa waktu lalu. Tugas mereka adalah melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan program-program pemerintah daerah. Fokus mereka adalah capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) pada 8 area intervensi antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan BMD.
Ben menambahkan, selain menilai capaian untuk usaha tata kelola pemerinta, mereka juga melakukan pendampingan di lapangan untuk melihat capaian kinerja pemerintahan secara langsung tidak hanya di atas kertas. Selain itu mereka juga melakukan penilaian integritas pemerintah daerah melalui survey penilaian integritas (SPI), yang dinilai baik oleh pihak internal, eksternal maupun oleh ekspert.
Dia berharap agar hasil SPI dan MCP bisa linear sehingga berdampak berupa pelayanan prima pada masyarakat. Dia juga mengingatkan bahwa capain MCP bukanlah target atau tanggung jawab dari Inspektorat saja tapi juga perangkat daerah terkait. *PKP_ans